Kasus Dugaan Penolakan Balita di RS Hermina Ciruas, DPRD Serang Gelar RDP

 

SERANG – Kasus dugaan penolakan pasien balita di RS Hermina Ciruas terus menjadi sorotan publik. DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (16/9/2025), dengan menghadirkan keluarga korban, pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, serta Puskesmas Pontang.

Forum ini dijadikan ruang klarifikasi terkait meninggalnya seorang balita yang disebut tidak mendapat penanganan medis semestinya.

Perwakilan keluarga, Alung, menegaskan mereka memiliki bukti kuat bahwa terjadi penolakan pasien di RS Hermina Ciruas.

Meski rumah sakit membantah, ia menyebut anaknya sama sekali tidak pernah dirawat.

“Mereka beralasan soal aturan, tapi itu hanya dalih. Faktanya anak kami ditolak hingga akhirnya meninggal,” ucapnya.

Alung menambahkan, pihak keluarga tetap pada keyakinannya bahwa penolakan memang terjadi.

“Apapun penjelasan rumah sakit, kami punya bukti. Karena itu, kami menunggu langkah nyata dari Komisi II DPRD Kabupaten Serang,” lanjutnya.

Ia berharap wakil rakyat benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Kami ingin Komisi II tidak ‘masuk angin’. Kalau tidak ada solusi, kami siap menempuh jalur hukum, baik melapor maupun melakukan aksi,” tegasnya.

Keluarga korban lainnya, Umar Ayyasi, juga membeberkan pengalaman pahit saat mendampingi anaknya di IGD RS Hermina.

Ia merasa mendapat perlakuan tidak manusiawi ketika anaknya dalam kondisi kritis.

“Saya menangis karena kondisi anak, tapi malah dimarahi perawat. Disuruh diam, dibentak. Padahal saat itu anak saya sedang sekarat,” ungkap Umar.

Di sisi lain, Direktur RS Hermina Ciruas, dr. Yuli Fitri, tetap bersikukuh bahwa tidak ada penolakan pasien. Dalam RDP, ia memberikan pernyataan singkat.

“Yang kami sampaikan sesuai hasil investigasi internal. Tidak ada penolakan. Itu sudah saya jelaskan,” ujarnya.

Ia juga menolak rapat didokumentasikan secara penuh.

“Kalau rekaman suara boleh, tapi video tidak. Itu hak kami,” katanya.

Yuli menegaskan rumah sakit berhak melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif.

“Kami tidak melebihkan dan tidak mengurangi fakta. Wartawan punya kode etik, begitu juga kami,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi, menuturkan bahwa agenda kali ini masih sebatas mendengarkan keterangan semua pihak.

“Hari ini kita mendengar langsung keterangan keluarga korban, RS Hermina, BPJS, dan Puskesmas Pontang. Sebelumnya kami juga sudah memanggil Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Menurut Medi, belum ada kesimpulan akhir karena DPRD masih mengumpulkan informasi.

“Nantinya kami akan selidiki lebih dalam. Jika perlu, akan ada pertemuan lanjutan hingga keluar fakta integritas antara rumah sakit, BPJS, Puskesmas, dan keluarga korban,” katanya.

Ia menegaskan DPRD akan membela kepentingan masyarakat.

“Kalau terbukti ada kelalaian, kami tidak akan tinggal diam. Sebagai wakil rakyat, kami wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan manusiawi,” tegasnya.

Medi juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur medis saat berobat, tetapi menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh memandang layanan kesehatan semata sebagai bisnis.

“Buka hati nurani. Jangan sampai ada nyawa melayang hanya karena prosedur atau alasan administratif,” ujarnya.

Namun, ia mengakui perbedaan pandangan masih menjadi kendala penyelesaian.

“Keluarga merasa ada penolakan, rumah sakit membantah. Inilah yang masih perlu kami dalami. Kami akan adakan audiensi lagi agar kasus ini benar-benar tuntas,” pungkasnya. ***

Comments (0)
Add Comment