SERANG – Oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NW (28) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengadaan proyek fiktif.
Diketahui, NW membuat dua jenis penipuan proyek fiktif, yaitu pemeliharaan rumah dinas (rumdin) dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah MTQ Kabupaten Serang tingkat Provinsi Banten.
Penetapan sebagai tersangka tersebut diungkapkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali.
“NW sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 29 November 2023,” ujar Ipda Febby kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dirinya menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka hari ini untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pemanggilan pertama sebagai tersangka hari ini sekitar pukul 10.00 WIB,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/Fachrul)