SERANG – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) politik uang yang terjadi saat kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 yang terjadi di Kecamatan Taktakan hari Rabu 27 Juni 2018 dini hari kemarin, saat ini diketahui sudah memasuki tahap penyidikan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Panwaslu Kota Serang, Paridih, yang mengatakan bahwa kasus politik uang tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Serang Kota.
“Tindak lanjut kasus money politik yang terjadi di Taktakan, kami semalam sudah melakukan pembahasan dalam rapat sentra Gakkumdu,” ucapnya kepada faktabanten.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/6/2018).
“Dalam hasil rapat tersebut kasus money politic tersebut dilimpahkan kepada kepolisian Polres Serang Kota,” lanjutnya.
Dikatakan Paridih, pihaknya juga membahas terkait rangkaian dan juga unsur-unsur tindak pidana pemilihannya sehingga disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
“Dari hasil verifikasi yang kita lakukan, dia mengakui bahwa ia memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.
“Barang bukti uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total Rp 420 ribu,” tambahnya.
Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin membenarkan terkait kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Taktakan tersebut, yang kini sudah masuk dalam penanganan oleh pihaknya.
“Semalam atau tepatnya subuh tadi, berdasarkan pleno Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini di tingkatkan ke ranah penyidikan atau diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Serang Kota usai gelar apel konsolidasi dan evaluasi pengamanan Pilkada Kota Serang, Kamis (28/6/2018) petang, di Alun-alun Barat Kota Serang. (*/Ndol)