Kecamatan Kasemen Masuk Zona Merah Narkoba, Pemkot Serang Didorong Bentuk P4GN

 

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang didorong untuk segera membentuk P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 8.

Dorongan itu muncul seiring adanya sejumlah wilayah di Kota Serang yang masuk kategori zona merah peredaran narkoba, salah satunya Kecamatan Kasemen.

Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, mengatakan pembentukan P4GN menjadi langkah penting agar seluruh perangkat daerah memiliki peran aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Ini nanti sektornya ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang. Yang pertama kita dorong percepatan penyelesaian Raperda tentang bahaya narkoba. Raperda itu sebenarnya sudah sejak 2022 atau 2023, tapi belum selesai,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Subagyo menambahkan, Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Kota Serang untuk mempercepat pembahasan Raperda tersebut.

Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan dilibatkan, mulai dari Dinas Pendidikan Kota Serang, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang, hingga unsur kecamatan dan pemuda.

“Selama ini sosialisasi tentang bahaya narkoba cukup efektif, tapi kemarin banyak kegiatan dialihkan karena efisiensi anggaran. Ke depan, kami akan minta ke TAPD supaya sosialisasi khusus narkoba tetap ada,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan peredaran narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau aparat penegak hukum. Semua unsur pemerintah dan masyarakat harus bersinergi.

“Pencegahan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN, tapi seluruh OPD dan elemen masyarakat. Kita upayakan yang kaitan dengan pencegahan narkoba ini insyaallah bisa diselesaikan tahun ini, karena memang sifatnya mendesak,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment