SERANG – Suasana bulan Ramadan di Kota Serang mendadak dikejutkan oleh aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang di Kantor Pertanahan Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kejaksaan.
Tim penyidik tiba di lokasi yang berada di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, sekitar pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 17.30 WIB.
Selama hampir lima jam, penyidik memeriksa berbagai ruangan, termasuk ruang kepala kantor. Sejumlah dokumen penting turut diamankan, terlihat dari beberapa boks kontainer dan kardus yang dibawa keluar usai penggeledahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Iya, benar. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Untuk detail perkara, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lutfi menegaskan, proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak Kantor Pertanahan bersikap kooperatif.
“Seluruh ruangan digeledah, termasuk ruang kepala kantor. Pak Kepala juga hadir dan bersikap terbuka,” terangnya.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mencari serta mengamankan alat bukti dalam proses penyidikan yang sudah resmi naik tahap pada awal tahun 2026.
“Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2026 ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Serang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Kantor Pertanahan juga belum mendapat tanggapan.
Langkah tegas Kejari Serang ini menambah daftar panjang penindakan terhadap dugaan korupsi di lembaga pertanahan, sektor yang kerap disorot publik karena rawan penyimpangan administrasi dan permainan dalam proses sertifikasi maupun pengalihan aset. ***