SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka kasus dugaan penggelapan uang kas Desa Petir dari Polres Kabupaten Serang, Kamis (27/8/2026).
Tersangka berinisial YS, merupakan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir.
Ia sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap tim kepolisian pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Ciracas.
Kasi Intel Kejari Serang, M. Lutfi, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, tersangka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petir Tahun Anggaran 2025.
“Total kerugian keuangan desa yang diduga digelapkan mencapai Rp1.009.359.572 atau sekitar Rp1 miliar 9 juta,” ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tersangka.
Atas perbuatannya, Kejari Serang menjerat Yuli Sanjaya dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan melanggar:
1. Pasal 603 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi
2. Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi
3. Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Usai menerima pelimpahan tahap II, Kejari Serang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik tengah menyusun surat dakwaan.
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Petir, Kabupaten Serang.***