SERANG — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Yosmaida Sophia Saldina (20), kini dilanjutkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Berkas perkara resmi diserahkan oleh Polresta Serang Kota ke Kejari pada Kamis, 18 September 2025, namun pihak kejaksaan membuka peluang agar kasus ini diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ).
Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohyat, menyatakan bahwa setelah pelimpahan berkas, Yosmaida tidak menjalani penahanan.
“Kami Kejari Serang akan berupaya agar perkara ini bisa diselesaikan secara RJ, kami juga akan memanggil korban apakah bersedia memaafkan Yosmaida,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, pertemuan antara Yosmaida dan korban, Hasanudin, akan segera dijadwalkan. Namun, hal itu memerlukan penyesuaian waktu karena korban berdomisili di Lampung.
“Kalau kami ingin secepatnya, tapi si korban ini alamatnya di Lampung sehingga butuh waktu,” tambahnya.
Kuasa hukum Yosmaida, Rohadi, menerangkan bahwa pelimpahan tahap II ke Kejari dihadiri oleh kedua belah pihak.
Meski demikian, dari pihak pelapor hanya diwakili oleh kerabat Hasanudin.
“Kami juga kemarin meminta untuk ditunjukkan sketsa gambaran kecelakaan perkara ini dari versi pelapor, karena bertolak belakang dengan keterangan Yosmaida. Apalagi Yosmaida saat itu memang tidak dilibatkan dalam proses olah TKP,” jelas Rohadi.
Ia menambahkan, pihak Kejari Serang berencana mengundang kembali semua pihak pada 22 September 2025 untuk membicarakan lebih lanjut peluang penyelesaian melalui RJ.
“Kami berharap dari pihak pelapor juga bisa hadir agar upaya RJ ini dapat terealisasi,” ucapnya.
Rohadi juga menyinggung soal komunikasi yang terputus antara Yosmaida dan keluarga korban.
“Sebelumnya komunikasi masih berjalan melalui kuasa hukum korban, namun sekarang hanya diwakili oleh keluarga. Jadi kami berharap ada itikad baik agar persoalan ini bisa selesai dengan musyawarah,” katanya. (*/Fachrul)