Kejati Didesak Panggil Terduga Korupsi Honor Pamdal dan OB DPRD Kota Serang

 

SERANG – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI) Banten menggelar akasi demonstrasi di depan Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Senin, (18/4/2022).

Mereka mendesak agar Kejati Banten segera melakukan pemanggilan terhadap terduga korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat akan tetapi malah memakan keringat mereka,” kata Kordinator AMATI Banten, Nurjaya Ibo dalam keterangannya.

“Kejati Banten agar segera melakukan pemanggilan pada pihak terlapor tak terkecuali Saudara Roni Alfanto (Wakil Ketua DPRD Kota Serang),” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa laporan terkait perkara dugaan korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang tengah dalam proses penanganan.

“Sedang dalam proses,” singkatnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, berinisial “RA” bersama staf ahli DPRD, “DS” dan Direktur PT. MKM, “SM” dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus Kejati Banten, pada Senin, (4/4/22) lalu.

Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp973.126.871,85 atau (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh lima rupiah).

“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya,” sebut Uday. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment