SERANG – Berkat bantuan dengan upaya penangkapan oleh warga, Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan residivis kasus pencurian motor (Curanmor).
Penangkapan itu bermula saat pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (2/7/2019) di depan sebuah Distro di wilayah Sumur Pecung, Kota Serang, dan dipergoki oleh pemilik toko. Mengetahui aksinya diketahui warga, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil dikepung oleh warga.
Untuk menyelamatkan korban dari amukan massa, anggota Sabhara Polres Serang Kota yang tengah berjaga di sekitaran TKP yang merupakan objek vital langsung mengamankan pelaku ke Mapolres.
“Pelaku berinisial HD asal Kabupaten Lebak merupakan residivis yang ditangkap pada Oktober tahun 2017 lalu dengan kasus pencurian motor di Baros,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Rabu (3/7/2019).
Dijelaskan Ivan, pelaku tersebut baru selesai menjalani hukuman dan keluar dari penjara pada bulan Juni tahun 2018 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali, dengan rincian 3 kali di wilayah Kota Serang dan 2 kali di wilayah Kota Cilegon,” ungkapnya.
Sementara, untuk penadah motor curian, dikatakan Ivan, pihaknya menangkap seseorang di wilayah Kota Cilegon.
“Penadah berinisial TJ ditangkap di rumahnya di Cilegon, namun penadah kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Cilegon, karena wilayah hukum yang berbeda,” tuturnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, yakni dua unit kunci T, STNK pemilik motor, dan tiga unit motor. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*/Ocit)