SERANG – Forum Silaturahmi Organisasi External (FSOE) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (SMHB) dan Penggerak Banten Melawan mengecam atas dugaan pemecatan sepihak guru honorer B di MTsN 1 Kota Serang.
“Saya mengecam keras tindakan ini dan saya akan terus bergerak untuk membela hak-hak guru honorer sampai tuntas,” tegas Alif, selaku Koordinator Umum FSOE dan Penggerak Banten Melawan saat ditemui usai mendampingi guru B, Minggu (25/7/2025).
Ia menilai bahwa tindakan dugaan pemecatan sepihak terhadap Guru honorer di MTsN 1 Kota Serang mencerminkan kebijakan yang tidak adil dan mengabaikan hak-hak dasar pendidik.
Alif mengatakan bahwa polemik ini tak bisa dilihat hanya sebagai persoalan internal pihak madrasah.
Kata Alif, ada persoalan struktural yang lebih dalam, terutama minimnya perlindungan terhadap tenaga honorer di bawah naungan Kemenag.
Guru B, menurutnya, telah bekerja dan mengabdi dengan komitmen, namun justru tersingkir tanpa kejelasan status dan tanpa surat resmi.
“Masalah jam mengajar yang dipetakan ulang mestinya bisa diselesaikan dengan adil. Kalau alasan Kurikulum Merdeka jadi dasar, kenapa tidak ada solusi berbasis kebijakan kurikulum itu sendiri, seperti penguatan projek P5 atau pembagian jam yang proporsional,” ujar Alif.
Ia juga menyoroti soal penghapusan mata pelajaran prakarya, yang seharusnya tidak serta-merta menggugurkan hak guru untuk tetap mengajar.
Terlebih, Guru B bahkan telah menerima penugasan mengajar seni budaya serta bersedia menjalankan peran sebagai staf perpustakaan, dengan harapan masih mendapat jam mengajar dan aktif bekerja sebagai salah satu syarat untuk PPPK.
Alif melihat kelemahan koordinasi antara madrasah dan pihak Kemenag Kota, termasuk soal intensif GBPNS yang tidak pernah diinformasikan oleh operator.
“Akibatnya, hak guru untuk mendapat insentif dari pusat pun terlewat. Begitu pula soal SK yang masih berlaku hingga akhir 2024, tapi justru diputus sepihak pada 15 Juli 2024,” jelas Alif.
Terkait dugaan pemecatan sepihak, kata Alif, merupakan bentuk tamparan keras bagi dunia pendidikan. Bahkan merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat guru.
“Saya bersama seluruh gerakan mahasiswa dan barisan perlawanan akan terus bergerak menggugat ketidakadilan, menuntut pertanggungjawaban, dan memperjuangkan hak-hak guru honorer sampai tuntas serta tidak akan kami biarkan ada ketidakadilan yang dibiarkan berdiri atas nama kebijakan,” tegas Alif.
Terakhir, ia juga menegaskan bahwa FSOE dan Banten Melawan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat penyelesaian yang adil.
Ia mendesak agar Kementerian Agama menertibkan sistem pendataan dan distribusi jam mengajar, serta memastikan tak ada lagi guru honorer yang diberhentikan tanpa kejelasan hukum dan prosedur. (*/Ajo)