SERANG – Sejumlah warung makan ditemukan melayani pembeli di bulan Ramadhan pada siang hari, hal itu ditemukan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan monitoring rumah makan dan warteg di wilayah Serang Timur.
Padahal sebelumnya Bupati Kabupaten Serang sudah memberikan imbauan bagi pemilik restoran, rumah makan dan minuman, serta warung nasi dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan mulai pukul 05.00 WIB hingga dengan 16.00 WIB agar tidak membuka usahanya melalui edaran imbauan Bupati Serang
Nomor : 300 / 271 / SatPol-PP/2019.
Namun saat dilakukan monitoring masih saja ada warung yang membandel dan melawan aturan yang diberlakukan. Hal itu di katakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan, saat melakukan monitoring ditemukan beberapa tempat makan yang beroperasi di siang hari dan melayani pembeli.
“Karena ini sudah di himbau, ada aktivitas dibuka, terjadilah pelanggaran, maka ini menjadi kewenangan kita, sejauh mana pelaku usaha baik itu warteg restoran dan sebagainya yang telah di himbau oleh pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut adalah rutinitas yang dilakukan berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamongpraja, serta di barengi dengan adanya imbauan bupati Kabupaten Serang melalui surat edaran yang telah ditandatangi.
“Nanti seperti yang saya sampaikan kepada temen-temen tindakanya adalah setelah sudah buat surat pernyataan dan mereka masih melakukan aktivitas kita akan melakukan penyitaan sebagai barang bukti atas pelanggaran atas himbauan bupati,” tandasnya. (*/Dave)