Kerjasama Dengan Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada 2024

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Serang mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada tahun 2024.

Penertiban tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi antara Bawaslu dengan Satpol PP, Dishub dan DLH pada hari Jumat sebelumnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul holid mengatakan, penertiban tersebut dilakukan usai ditetapkannya pasangan calon oleh KPU Kabupaten Serang dan KPU Provinsi Banten.

“Kami melaksanakan penertiban di tanggal 23-24 September 2024, karena kemarin sudah ditetapkan calonnya jadi secara subjek hukum sekarang sudah ada, subjek hukumnya yaitu calonnya maka pelaksanaan kita penertiban itu dilakukan setelah penetapan calon itu penertiban alat peraga sosialisasi tanggal 23-24,” ucapnya, Senin, (23/9/2024).

Abdul Holid mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun oleh anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Serang terdapat 42.014 Alat Peraga Sosialisasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang.

“Berdasarkan data yang dihimpun dari kecamatan, secara keseluruhan alat peraga sosialisasi baik itu calon Bupati Serang dan calon gubernur provinsi Banten itu total ada 42.014, jadi sangat banyak sekali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Ajat mengerahkan 70 Personil untuk membantu penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Untuk pelaksanaan penertiban, Bawaslu Kabupaten Serang meminta bantuan personel dari Satpol PP dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 70 orang” ujarnya.

“Personel ini dibagi menjadi tiga tim, sehingga setiap tim memiliki anggota yang cukup untuk melakukan tugas penertiban di berbagai titik di Kabupaten Serang,” tandasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment