SERANG – Sebagai lembaga yang konsen menyikapi kerusakan lingkungan akibat kegiatan reklamasi dan pertambangan, Perwakilan Kaukus Kabupaten Serang, Bonie Ampel mengungkapkan, bahwa telah terjadi degradasi lingkungan di kawasan Kecamatan Bojonegara dan Puloampel akibat aktivitas industri.
Hal tersebut disampaikan Bonie usai melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kejanggalan penerbitan izin industri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (12/11/2019) kemarin.
Bonie menjelaskan bahwa ada sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah, namun aktivitasnya diduga memiliki andil besar dari kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel.
“Pada intinya Kabupaten Serang mengalami degradasi lingkungan. Khusunya Serang Barat. Adanya dokumen lingkungan yang dimiliki oleh setiap perusahaan belum mampu memberikan kenyamanan dan ketenangan terhadap masyarakat setempat,” ungkap Bonie kepada faktabanten.co.id, Rabu (13/11/2019).
Salah satu yang jadi sorotan adalah kegiatan reklamasi yang mengancam lingkungan baik di darat maupun di air.
“Kami dari Kaukus konsen pada reklamasi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara sistematis. Baik di darat maupun lingkungan di laut, belum kita bicara tentang konservasi, terumbu karang, rehabilitasi dan pengawasannya,” tegas Bonie.
Lebih lanjut, Bonie juga menjelaskan alasannya ikut dengan KRB melaporkan dugaan belum adanya perizinan lingkungan yang dikantongi oleh pihak perusahaan-perusahaan tertentu. Apalagi menurutnya di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten belum adanya regulasi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Bahkan, Bonie mengaku pihaknya sudah kerap menyurati dan melaporkan kepada pemerintah terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas industri dan pertambangan di wilayahnya. Dia juga menilai bahwa reklamasi dan pertambangan, sangat ambivalen dengan pendapatan daerah Kabupaten Serang.
“Kami sangat kecewa terhadap pemerintah Kabupaten Serang ataupun provinsi yang dalam hal ini sangat abai dalam pengawasan. Sebagai bukti tidak adanya tindakan atas semua surat yang pernah kami layangkan. Pun demikian tidak pernah pemerintah atau perusahaan melakukan diskusi publik (FGD) agar meninjau ulang seluruh aktivitas industri yang ada di Bojonegara dan Puloampel, supaya analisis resiko yang dikaji oleh pemerintah dan mampu diimplementasikan dengan baik dan benar,” beber Bonie.
Untuk itu, pihaknya menegaskan akan menolak setiap aktivitas perusahaan yang tidak peduli terhadap lingkungan hidup. Menurutnya hal itu bukan sikap skeptis atau alergi terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Serang.
“Jelas kami tolak perusahaan yang merusak dan tidak peduli terhadap lingkungan. Akan tetapi Kaukus juga siap untuk bersinergi dalam setiap pembangunan, apabila perusahaan itu mau mengikuti regulasi yang ada,” tegasnya.
Selain itu, Kaukus juga menyoroti soal maraknya aktivitas pertambangan di Kecamatan Puloampel yang kerap menghantui masyarakat dengan debu yang terbang hingga ke pemukiman. Hal itu diperparah di kawasan tersebut, menurut Bonie belum ada stasiun pemantau kualitas udara.
“Kami Kaukus sangat muak dan geram dengan debu yang dihasilkan dari aktivitas Stone Crusher yang ada di sepanjang jalan Puloampel meresahkan masyarakat di sekitarnya,” terangnya.
“Sikap ini biar saling membangun dan mengingatkan satu dengan yang lainnya,” tandasnya. (*/Ilung)