SERANG – Menjelang rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kabupaten Serang, Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terkait prosedur dan mekanisme rekapitulasi suara.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Forbis Hotel, Selasa (22/4/2025).
“Rekapitulasi ini merupakan tahapan final dan krusial dalam pelaksanaan PSU, sebagaimana diatur dalam SK KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU,” ujar Nasehudin.
Ia menambahkan, tahapan ini akan dilanjutkan dengan pengusulan peresmian dan pelantikan, apabila tidak terdapat sengketa pasca rekapitulasi. Oleh karena itu, kesiapan seluruh elemen, khususnya di tingkat kecamatan, menjadi sangat penting.
Dalam rapat tersebut, Nasehudin juga mengungkapkan masih ditemukannya beberapa permasalahan dalam proses rekapitulasi sebelumnya, terutama terkait dengan data pemilih.
“Masih ada kesalahan kamar, jumlah yang tidak sesuai dengan SK, dan hal-hal administratif lain yang bisa menghambat proses rekap,” jelasnya.
Sebagai bagian dari evaluasi, KPU Kabupaten Serang meminta seluruh perwakilan PPK untuk terbuka menyampaikan permasalahan yang dihadapi di tingkat kecamatan.
Hal ini penting agar solusi bisa segera ditemukan sebelum pleno rekapitulasi dilaksanakan.
“Kami tidak ingin nanti saat pleno baru muncul permasalahan. Kalau ada persoalan data, administrasi, surat suara, atau kesalahan tulis, lebih baik disampaikan sekarang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar PPK memahami betul tata cara pelaksanaan rekap sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, terutama pasal 25 hingga 39 yang mengatur tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Dalam kesempatan itu, Nasehudin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran PPK yang telah melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan aman dan lancar.
Ia berharap pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel. (*/Fachrul)