Khawatir Terdampak Larangan Non ASN, Puluhan Honorer Datangi BKPSDM Kabupaten Serang

 

SERANG – Sekitar 50 tenaga honorer mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang pada Kamis (25/9/2025).

Mereka menuntut kepastian status kepegawaian pasca terbitnya aturan pemerintah yang melarang keberadaan pegawai non-ASN.

Aksi kedatangan itu diawali dengan surat permohonan audiensi. Para honorer mengaku gelisah karena sudah lama mengabdi, namun hingga kini belum mendapat kepastian untuk diangkat menjadi aparatur pemerintah.

“Mereka mempertanyakan nasibnya karena tidak bisa diusulkan ke PPPK meskipun masa pengabdiannya sudah lebih dari dua tahun,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman.

Ia menjelaskan, sebagian tenaga honorer tidak masuk dalam usulan PPPK karena memilih mengikuti seleksi CPNS.

Namun, ketika gagal dalam seleksi, mereka tidak bisa dialihkan ke formasi PPPK paruh waktu.

Surtaman menegaskan keresahan tersebut muncul akibat adanya kebijakan baru yang melarang pegawai non-ASN tetap bekerja di instansi pemerintah daerah.

“Saat ini pemerintah pusat sudah menyiapkan nomenklatur PPPK paruh waktu. Namun pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran daerah sebelum mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah memastikan tidak ada lagi alokasi gaji untuk pegawai non-ASN mulai 1 Januari 2026.

Untuk saat ini, honorarium masih dibebankan kepada anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Cepat atau lambat, pemberhentian akan dilakukan karena OPD tidak bisa lagi menganggarkan gaji non-ASN,” tegasnya.

Meski demikian, Surtaman mengakui pihaknya tidak memiliki data rinci jumlah honorer yang tidak terdaftar.

“Pendataan ada di OPD masing-masing, BKPSDM tidak pernah melakukan pendataan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini BKPSDM sedang fokus pada proses input data PPPK paruh waktu sesuai instruksi pemerintah pusat.

Sementara untuk honorer yang belum terdata, masih menunggu petunjuk resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mencontohkan, tenaga honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih dapat bekerja dan tetap menerima gaji.

Sebaliknya, honorer di OPD tidak bisa lagi menerima honorarium karena berisiko menjadi temuan.

BKPSDM juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perekrutan tenaga non-ASN baru di seluruh OPD.

Jika ada yang tetap melakukannya, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada OPD bersangkutan.

“Setiap tahun kami selalu mengingatkan soal larangan itu. Kalau masih ada yang nekat merekrut, hal tersebut di luar tanggung jawab BKPSDM,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment