SERANG – Menyikapi dualisme yang terjadi di Partai Hanura, antara kubu Oesman Sapta Oding (OSO) dengan kubu Daryatmo. Hal tersebut berimbas terhadap kepengurusan DPD dan DPC Provinsi Banten.
Hal tersebut terjadi karena OSO mencopot Ketua DPD Provinsi Banten, Eli Mulyadi, digantikan oleh anggota DPD RI Provinsi Banten, Ahmda Subadri, bukan hanya mencopot Ketua DPD, OSO juga mengganti 7 DPC di Provinsi Banten karena diduga berada di pihak Daryatmo.
Ketua DPD Hanura Provinsi Banten (kubu Daryatmo), Eli Mulyadi, menyatakan bahwa dirinya meragukan keabsahan SK OSO kepada Ahmad Subadri.
Menurut Eli, hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dihadiri oleh 27 DPD dan 401 DPC Partai Hanura pada Januari 2018 lalu, OSO secara resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura.
Pemberhentian itu berdasarkan mosi tidak percaya DPD dan DPC Partai Hanura kepada OSO yang memberhentikan 6 DPD Partai Hanura yang tidak berdasar. Keenam DPD tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.
Untuk itu, Eli Mulyadi memberikan pernyataan sikap dan perlawanannya terhadap putusan OSO memberhentikan dirinya dan 7 DPC lainnya.
Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers, Sabtu (27/1/2018), di Sekretariat DPD Partai Hanura Provinsi Banten.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menempuh upaya hukum terkait putusan pemberhentian dirinya.
“Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN, karena kami masih yakin kalau kami masih DPD dan DPC berdasarkan Munaslub,” ujarnya.
“Sampai saat ini kami masih kepengurusan yang sah sesuai SK Munaslub, sampai nanti hasil PTUN,” imbuhnya.
Kubu Eli pun menyampaikan, bahwa pihaknya tetap membuka islah damai terhadap kubu Subadri.
“Karena kita masih sama-sama keluarga, dan kita tetap membuka jalan damai terhadap mereka,” ucapnya.
“Akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan bilamana hasil PTUN memenangkan pihaknya, maka ia dengan legowo tetap menerima mereka yang ada di kubu Subadri untuk bergabung kembali.
Kubu Eli pun, belum bisa memberikan sikapnya nanti apabila gugatan mereka di PTUN dinyatakan kalah.
“Yang penting kami upaya dulu, berjuang dulu, masalah sikap nantinya gimana itu nanti setelah ada hasil putusan PTUN,” pungkasnya. (*/Ndol)