Klarifikasi dan Bantahan Guru Honorer Soal Pemecatan Sepihak Dirinya di MTsN 1 Kota Serang

SERANG – Guru honorer inisial B buka suara soal pemecatan sepihak yang menimpa dirinya.

Sebelumnya memang, pihak MTsN 1 Kota Serang membantah sejumlah tudingan sebagaimana yang diutarakan guru B dalam media sosial Instagram @guruhonorermuda.

Kali ini, guru B memberikan klarifikasi soal pemecatan sepihak yang menimpa dirinya. Ia menjelaskan duduk perkara polemik yang terjadi di MTsN 1 Kota Serang.

Perihal terkait jam pelajaran yang kosong yang mengakibatkan dirinya tak lagi mengajar imbas kebijakan perubahan kurikulum, ia membantahnya, dan mengatakan bahwa kebijakan Kurikulum Merdeka masih memungkinkan dirinya mendapatkan kebijakan jam mengajar bagi honorer.

Memang dalam pernyataannya, pihak MTsN 1 Kota Serang mengakui, mengedepankan atau mendahulukan guru yang berstatus PNS untuk pemenuhan jam mengajar.

“Jam mengajar saya dinolkan dengan alasan sudah di petakan, ga ada jam mengajar dengan alasan Kurikulum Merdeka. Saya konsul kepada ahlinya, 2 dosen saya, pada pokoknya mengatakan bahwa perubahan kurikulum itu gak ada yang namanya guru yang tak mendapatkan jam mengajar,” ujarnya, Minggu (27/7/2025) malam.

Dari hasil konsultasi kepada ahli kurikulum, kata dia, menjelaskan bahwa pembagian jam seharusnya bisa diatasi dengan beberapa kegiatan, salah satunya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Alokasi waktu P5 disesuaikan dengan kebutuhan projek dan dapat disisipkan dalam jam pelajaran yang sudah ada atau dialokasikan di luar jam pelajaran formal.

Terlebih, jam pelajaran yang diajar oleh guru PNS yang didahulukan di MTsN 1 Kota Serang sudah masuk dalam kategori berlebih. Hal ini, kata dia, mengakibatkan guru honorer tak mendapatkan jam mengajar.

“Jumlah beban pokok guru itu bukan hanya jam ngajar saja, bisa dari wali kelas, program ekskul, program kegiatan ini minimal 24 jam, sedangkan bobot jam mengajar mereka lebih (PNS) jamnya gemuk,” jelasnya.

“Sebenarnya bisa jam mengajarnya dibagi ke saya. Saya dulu mengajar prakarya dan prakarya dihapus, karena ada perubahan kurikulum dan di situ PNS-nya tiga yang ngajar seni budaya,” sambungnya.

Guru B sempat mengajar mata pelajaran seni budaya selama satu tahun, akibat perubahan Kurikulum Merdeka. Pada juknis Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan minimal menyediakan satu jenis seni atau prakarya. Bahkan bisa diterapkan keduanya dan pada saat itu hanya mendapat 5 kelas saja.

Pihak Madrasah sempat menawarkan guru B untuk mendaftar ulang ke bagian perpustakaan imbas jam pelajaran yang kosong dan guru B menerima kesempatan ini.

Guru honorer B sempat bernegosiasi terkait perpindahan dirinya ke perpustakaan MTsN 1 Kota Serang. Ia meminta agar tetap bisa mengajar di madrasah tersebut.

“Saya dialihkan ke staff perpustakaan. Gak apa-apa saya di perpustakaan sebagai jam tambahan, jamnya ngajar dikit saja entah 3 kelas soalnya saya punya NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai salah satu syarat untuk program profesi guru,” ujarnya.

Guru B sempat bingung ketika harus melamar ulang. Namun ia tetap mendaftar ke bagian perpustakaan.

“Kalau misalnya diubah status saya, itu gak bisa sertifikasi, dari situ pihak madrasah ngomong, guru gak bisa nyambi di perpustakaan jadi harus seperti itu,” ujarnya.

Ia membantah jika dirinya tak memberikan berkas lamaran ke bagian perpustakaan sebagaimana keterangan dari pihak madrasah.

“Yaudah saya ikuti, saya taruh berkas lamaran kok di hari Selasa di bulan Juli itu. Saya dipanggil di bulan yang sama, tau-tau saya diinfokan gak punya jam ngajar lagi. Saya minta solusi di situ, tapi gak ada,” jelasnya.

Selanjutnya terkait tak diberikan kesempatan mendaftar PPPK oleh pihak madrasah karena masa mengajar guru kurang dari 2 tahun. Ia membenarkan bahwa dirinya mengajar kurang dari 2 tahun.

Namun pada masa itu, dirinya mendaftar untuk tes PPPK, terakhir tahun 2023 yang mana boleh mendaftar dengan kategori pelamar umum.

“Saya kekeh, bisa melamar di situ ada pelamar umum dan pelamar khusus, kalau umum boleh, bisa siapa saja. Gak lama pihak madrasah (Kepala TU) nelepon pihak Kemenag Kota bagian Kepegawaian, itu di speaker ko, pihak Kepegawaian memperbolehkan saya daftar di pelamar PPPK umum,” tambahnya.

Berkaitan dengan ini, guru B menjelaskan soal ijazah yang tak linear untuk mengajar mata pelajaran seni budaya. Guru B mengaku memiliki ijazah Pendidikan Biologi, pada faktanya, masih banyak guru juga yang tak linier namun masih bisa mengajar.

“Saya sempat bilang, di sekolah lain pun, biar gimanapun caranya tetap bisa mengajar, saya debat di situ, alasan madrasah karena prakarya dihapus, saya bingung, jadilah di putar-putar sekitar situ saja,” jelasnya.

Kemudian terkait dana insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang tak diajukan pihak madrasah. Ia menyayangkan bahwa pihak MTsN 1 Kota Serang tak memberitahukannya dari awal soal informasi mengenai hal ini.

“Jadi ini memang program pusat, seharusnya madrasah yang tahu, ini bantuan insentif dari pusat dan seharusnya pengajuan dari madrasah yaitu operator madrasah, ini adalah insentif bagi guru honor di bawah naungan Kemenag,” jelasnya.

“Saya tanya dan minta pengajuan, pihak Kemenag Kota bilang, GBPNS sudah ditutup, saya telat mengajukan karena sudah ditutup. Pihak Kemenag Kota menanyakan apakah operator madrasah tak memberitahukan, saya bilang gak diberitahu, dan pihak operator bilang tidak ada informasi perihal itu,” sambungnya.

Demikian dengan pemberhentian sepihak yang tak sesuai SK mengajar yang habis per 31 Desember 2024. Guru B diberhentikan pada 15 Juli 2024, saat tahun ajaran baru.

“Ini SK honor berlakunya sampai 31 Desember 2024. Saya di-cut pada 15 Juli 2024. SK itu ibarat surat kontrak di sini berlaku sampai akhir tahun 2024. Saya tidak diberikan SKBM, baik SK sebagai guru maupun SK sebagai staff Perpustakaan di hari pertama ajaran baru,” jelasnya.

Imbas dari polemik ini, guru B tak bisa mengikuti test PPPK disebabkan tak aktifnya dirinya mengajar atau bekerja. Masa pengabdian 2 tahun lebih yang dijalaninya, kini tak ada artinya lagi.

“Jadi ketentuan sekarang PPPK itu pelamar khusus, gak ada lagi yang umum karena memang mau penghabisan honorer. Saya diputus, dihitung tak aktif. Syaratnya kan harus aktif mengajar atau bekerja secara terus menerus di lingkungan Kemenag. Ga bisa daftar test PPPK,” keluhnya.

“Saya bilang solusinya bagaimana, masa saya harus cari sekolah lagi, ibarat tidak diberi kesempatan. Madrasah bilangnya ga ada solusi, ini akibat kebijakan sekolah,” keluhnya lagi. (*/Ajo)

Guru HonorerKota SerangMTsN 1 Kota SerangPemecatan guru honorer
Comments (0)
Add Comment