Kominfo Kota Serang Sebut Mahasiswa Untirta Harus Aktif Kontrol dan Awasi Pemerintah

 

SERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Serang mengadakan sosialisasi tentang Undang-undang No.14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Acara ini ditujukan kepada mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan berlangsung di co-work space Diskominfo Kota Serang, pada Senin (14/10/2024).

Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong mahasiswa agar aktif dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di Kota Serang.

“Harapannya, mahasiswa dapat berperan aktif dalam memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Arif.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untirta terkait pentingnya keterbukaan informasi dalam pemerintahan.

Menurut Arif, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik,” tambah Arif.

Kabid diseminasi informasi dan komunikasi publik Richa Novianti dalam mengatakan jalannya roda pemerintahan pusat maupun daerah yang memakai dana APBN dan APBD memerlukan kontrol serta pengawasan.

Kontrol dan pengawasan itu dilakukan oleh masyarakat termasuk mahasiswa untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pengawasan jalannya roda pemerintahan Kota Serang,” kata Icha

“Dan kondisi ini dapat semakin mendorong terwujudnya clean dan good governance di lingkungan Pemerintah Kota Serang,” lanjutnya. (*/Rizki)

Comments (0)
Add Comment