SERANG – Konsorsium Milenial Kabupaten Serang menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mencoreng proses Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Konsorsium menilai, langkah MK adalah keputusan berani yang mencerminkan keberpihakan pada keadilan pemilu dan penegakan prinsip demokrasi yang bersih serta berintegritas.
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menunjukkan keberanian dalam menegakkan keadilan pemilu. Ini langkah maju demi menjaga marwah demokrasi di Kabupaten Serang,” ujar Ades Suntama, perwakilan Konsorsium Milenial Kabupaten Serang dalam keterangannya, Rabu, (12/3/2025).
Lebih jauh, Konsorsium Milenial Kabupaten Serang menyoroti keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
MK menyatakan bahwa keterlibatan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Seorang pejabat negara seharusnya menjaga netralitas dalam kontestasi politik, bukan justru menggunakan pengaruh dan fasilitas negara untuk menguntungkan pihak tertentu. Ini bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” tegas Ades.
Konsorsium menyebut praktik penyalahgunaan kekuasaan ini telah mencederai demokrasi dan merugikan masyarakat Kabupaten Serang, yang seharusnya mendapatkan pemilu adil dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Mereka juga memberikan apresiasi kepada pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang dianggap berani mengungkap dan melawan pelanggaran TSM tersebut.
“Keberanian mereka tidak hanya untuk kepentingan pribadi sebagai kontestan, tetapi juga demi membela hak masyarakat Kabupaten Serang agar memiliki pemimpin yang benar-benar sah dan demokratis,” kata Ades lagi.
Konsorsium Milenial menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif mengawal proses demokrasi, terutama dalam pelaksanaan PSU mendatang.
“PSU ini adalah momentum untuk memastikan suara rakyat benar-benar dihormati tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun,” lanjutnya.
Mereka juga mendesak penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu di semua tingkatan, untuk menjamin pelaksanaan PSU yang profesional, transparan, jujur, dan adil.
Konsorsium Milenial Kabupaten Serang berkomitmen terus mengawal jalannya demokrasi yang bersih dan bermartabat, demi memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar berasal dari suara mayoritas masyarakat Kabupaten Serang.
“Kami percaya, dengan semangat kebersamaan, kejujuran, dan integritas, kita bisa menciptakan pemerintahan yang lebih baik untuk Kabupaten Serang,” tutup Ades. (*/Red)