KPK Turun Tangan Soal Sengketa Aset Pemkot dan Pemkab Serang

SERANG – Proses penyelesaian aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih belum usai. Hingga pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Kedua belah pihak dipertemukan dalam rapat penyelesaian aset yang dipimpin oleh tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten (23/7/2020).

Turut hadir dari Pemkot Serang, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tb Urif Henus, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara dari Pemkab Serang turut hadir, Asisten Daerah (Asda) III Ida Nuraida, sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD.

Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK RI, Asep Rahmat Suhanda mengatakan, penyelesaian aset belum bisa diselesaikan dengan segera dan masih membutuhkan waktu. Demikian dilakukan lantaran masih ada beberapa hal yang perlu diperkuat.

“Ini dinamika, kita butuh meyakinkan semua pihak dalam hal ini Pemkot dan Pemkab Serang bahwa ini solusi terbaik, tapi itu butuh waktu untuk meyakinkannya,” katanya saat ditemui wartawan.

Penyelesaian aset akan kembali ditempuh pada pertemuan berikutnya. Asep menargetkan dalam waktu dua pekan ke depan.

“Sebenarnya siapa yang mencatat dan yang memanfaatnya tidak masalah. Tapi aset ini paling baik itu digunakan seperti apa? Nanti kita lihat dalam dua minggu atau satu bulan bisa selesai,” terangnya.

Diketahui, saat ini Pemkab Serang telah menyerahkan sebanyak 97 persen dari total seluruh aset.

“Sisanya tiga persen itu masih digunakan oleh Pemkab Serang, salah satunya Pendopo Bupati Serang. Kabupaten Serang butuh infrastruktur juga (untuk Puspemkab), makanya kita dorong provinsi untuk membantu membangun, karena belum bisa membangun secara utuh,” jelas Asep. (*/JL)

Aset Daerah
Comments (0)
Add Comment