KPU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Persyaratan Calon Peserta Pilkada 2024

 

SERANG – Komisi Pemilihan Umum menggelar sosialisasi PKPU no 8 Tahun 2024 tentang syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada tahapan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan terdapat perbedaan persyaratan dari pilkada sebelumnya.

“Peraturan sebelumnya bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu secara minimum 35 tahun di pilkada 2024, syarat minimnya 30 tahun untuk calon Gubernur, dan 25 tahun untuk Bupati dan Wakil Bupati pada ada saat pendaftaran,” ucap Nasehudin kepada wartawan, Jumat, (26/7/2024).

Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan narapidana bisa mendaftarkan diri untuk menjadi calon Kepala Daerah jika sudah menjalani hukuman yang sudah ditentukan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024.

“Bisa, namun tetap ada pengakuan terbuka dan umumkan di media cetak, 5 tahun setelah menjalani hukuman. Sudah 5 tahun baru sudah bisa mencalonkan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat” tuturnya.

Lanjut menurut Asmawi, untuk narapidana korupsi bisa mencalonkan jika sudah menjalani hukuman dan kemudian mengakui kepada publik.

“Ya jika memang sudah menjalani hukuman dan kemudian mengakui, mengumumkan kepada publik dan diumumkan di media cetak, ada surat keterangan juga dari pemilik perusahaan media cetaknya.” bebernya.

Lanjut itu Asmawi mengatakan, pendaftaran calon Kepala Daerah di buka tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang,” tandasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment