KPU Kabupaten Serang Imbau Warga Bersabar Tunggu Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Hasil PSU

 

SERANG – Proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 belum bisa dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kelengkapan tahapan final tersebut.

Hingga awal pekan ini, KPU Kabupaten Serang belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi syarat mutlak penetapan calon terpilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan BRPK dari MK sebagai landasan hukum untuk menetapkan pasangan pemenang PSU.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bersabar. Proses ini harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Asmawi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan, aturan mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Pada Pasal 57 ayat 1 disebutkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan BRPK dari MK melalui KPU RI.

“Prosesnya jelas. Jadi kami tidak bisa melangkah sebelum BRPK itu diterbitkan. Dan tentu saja kewenangan menerbitkan dokumen tersebut sepenuhnya berada di tangan MK, bukan KPU,” jelasnya.

Menurut Asmawi, pihaknya juga belum memperoleh informasi pasti mengapa MK belum mengeluarkan BRPK hingga saat ini.

Namun ia memastikan KPU RI telah menyarankan agar KPU daerah menunggu pemberitahuan resmi terlebih dahulu.

“Nantinya BRPK akan disampaikan ke kami melalui KPU RI. Setelah itu, baru kami bisa menetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, KPU Kabupaten Serang akan bergerak cepat segera setelah BRPK diterbitkan.

“Meski aturannya memberi waktu hingga tiga hari setelah BRPK diterima, kami akan upayakan penetapan dalam satu atau dua hari saja,” pungkasnya. (*/Fachrul)

BupatiKPU Kabupaten SerangPSU
Comments (0)
Add Comment