SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan syarat pendaftaran Calon Bupati-wakil Bupati Serang menggunakan putusan MK.
Sebelumnya KPU Kabupaten Serang menggunakan aturan PKPU no 8 Tahun 2024, dan UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, namun setelah adanya putusan MK maka KPU menggunakan putusan MK no 60 tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Serang, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya pasangan calon yang akan mendaftar Bupati-wakil Bupati kabupaten Serang harus memiliki persentasi suara sah 6.5 persen dari total DPT suara Sah tahun 2024.
“Setelah putusan MK berubah dengan ketentuan minimal 6,5% sampai 10% kabupaten serang jumlah dptnya 1.201.226 jadi kalau mengikuti syarat ketentuan pencalonan jadi persentase 6,5% dari perolehan suara tahun 2024,” ucapnya.
Tidak hanya itu, sarat calon yang akan mendaftar menjadi Bupati-wakil Bupati Serang harus genap 25 tahun sejak penetapan calon.
“Syarat calon sejak pelantikan tanggal 22 September umur genap 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati di hitungnya sejak penetapan calon di 22 September 2024,” tandasnya.
Diketahui KPU RI Akan membuka pendaftaran calon Pilkada serentak pada tanggal 27-29 Agustus tahun 2024. (*/Fachrul)