KPU Kabupaten Serang Pastikan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Berjalan Lancar

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan monitoring terhadap tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan, yang ada di Kabupaten Serang, Senin (21/4/2025).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Asmawi, mengatakan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran PPK melaksanakan proses rekapitulasi dengan baik dan kebutuhan teknis dapat terpenuhi demi kelancaran proses pemilu.

“Kami monitoring dalam rangka memastikan seluruh jajaran PPK melaksanakan rekapitulasi secara tertib dan sesuai aturan, serta memastikan semua kebutuhan teknis terpenuhi agar proses berjalan lancar,” ujar Asmawi, saat ditemui di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Anyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer.

Kehadiran Asmawi di PPK Kecamatan Anyar kali ini turut didampingi juga oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, dan sejumlah staf.

Ia menambahkan bahwa dari total 29 kecamatan di Kabupaten Serang, proses rekapitulasi telah berlangsung sejak Senin (21/4/2025) pagi dan sebagian sudah mulai menyelesaikan prosesnya.

“Alhamdulillah, hingga siang ini sudah ada beberapa kecamatan yang menyelesaikan rekapitulasinya. Kami berharap semua proses di 29 kecamatan berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” tuturnya.

Menurut Asmawi, berdasarkan laporan yang diterima dari masing-masing kecamatan, hingga saat ini tidak ditemukan kendala yang signifikan.

“Artinya, seluruh jajaran PPK bekerja sesuai prosedur, dan sejauh ini proses rekapitulasi berjalan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Anyer, Asep Khairul Umam, juga menyampaikan bahwa proses rekapitulasi di Kecamatan Anyer secara umum berjalan dengan tertib dan aman.

“Tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari TPS berlangsung lancar. Tidak ditemukan kendala besar, hanya beberapa hal teknis seperti kesalahan input data dan pencoretan yang berulang di formulir hasil,” kata Asep.

Namun, lanjut Asep, seluruh kendala tersebut telah dikroscek dan dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Ada juga beberapa daftar hadir yang sempat tidak sesuai, namun setelah diverifikasi, ternyata daftar tersebut bukan dari produk PSU dan sudah kami selesaikan,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa keterlibatan saksi dalam proses rekapitulasi berjalan tanpa hambatan, dan seluruh pihak tetap menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam tahapan tersebut.

“Saksi-saksi juga tidak menyampaikan keberatan, dan semuanya mengikuti proses secara tertib,” pungkasnya. (*/Nandi)

Kecamatan AnyarKPU Kabupaten SerangPemungutan Suara Ulang (PSU)Pilkada Kabupaten SerangPleno RekapitulasiPPKPSU
Comments (0)
Add Comment