SERANG – KPU Kota Serang segera melaunching aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemilu (SIAPEM) pada pekan pertama bulan April 2021. Lewat aplikasi SIAPEM, masyarakat selain dimudahkan untuk terlibat aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), juga dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan aspek kepemiluan lainnya.
Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin menjelaskan, SIAPEM adalah bentuk pelayanan KPU terhadap masyarakat agar aktif memberikan tanggapan terkait DPB.
“Kami berharap dengan SIAPEM ini, proses pemutakhiran DPB semakin banyak melibatlan masyarakat. Pada SIAPEM ada fitur khusus bagi pemilih untuk menyampaikan tanggapan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, pemilih baru, atau menginformasikan perihal perubahan data kependudukan,” kata Nanas, saat memandu jalannya simulasi penerapan aplikasi SIAPEM, Selasa (30/3/2021).
“Jadi cukup lewat aplikasi ini, tanpa harus datang ke kantor KPU dan mengisi formulir, keterangan dari pemilih dapat kami proses. SIAPEM dapat diunduh di google play store secara gratis,” sambungnya.
Nanas menuturkan, KPU akan segera melakukan sosialisasi penerapan SIAPEM kepada para pemangku kepentingan pemilu, yakni parpol, pemilih, dan Bawaslu.
Selain itu, KPU kata Nanas, menjaga keamanan SIAPEM dari kejahatan siber. Karena itu sebelum diperkenalkan ke hadapan publik, KPU Kota Serang terlebih dahulu akan mengkonsolidasikam SIAPEM kepada KPU RI, KPU Provinsi Banten, aparat kepolisian, dan perangkat daerah yang mengurusi administrasi kependudukan.
“SIAPEM ini akan membantu KPU dalam melaksanakan rapat koordinasi rekapitulasi DPB per tiga bulan sekali. Pertengahan tahun ini, kami akan sosialisasikan SIAPEM ke beragam elemen, mulai dari aparatur kelurahan, siswa SMA, mahasiswa, dan pondok pesantren,” jelasnya.
Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa menambahkan, dalam SIAPEM juga tertuang beragam menu selain DPB. Di antaranya e-PPID, JDIH, dan informasi tentang pemilu. Pada JDIH, kata Fahmi, masyarakat dapat mengetahui produk hukum apa saja yang telah diterbitkan KPU. Sementara pada e PPID, masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan lewat aplikasi.
“SIAPEM juga selain memuat informasi tentang hasil pemilu, juga ada tentang pilkada. Yakni pilkada yang pernah dikelola oleh KPU Kota Serang, mulai pilkada pertama tahun 2008, 2013, hingga terakhir tahun 2018. Kami meyakini SIAPEM ini mampu menstimulus partisipasi pemilih. Utamanya para pemilih pemula yang lebih melek terhadap penggunaan IT,” kata Fahmi. (*/Faqih)