KPU Kota Serang Verifikasi PAW Anggota DPRD Partai Hanura

SERANG – KPU Kota Serang melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Serang perihal persetujuan atas pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Serang (alm) Baijuri. Diketahui, anggota DPRD Kota Serang dari Partai Hanura Baijuri, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang, meninggal dunia pada Jumat 1 November 2019 silam. Sebagai penggantinya, Partai Hanura mengajukan Marta Mulya. Selasa 17 Desember 2019.

Sebelumnya, Jumat 13 Desember 2019, KPU Kota Serang menggelar pertemuan dengan jajaran DPC Partai Hanura Kota Serang, di ruang RPP KPU. Pertemuan dimaksud membahas verifikasi kelengkapann dokumen PAW Marta Mulya.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, mengacu pada pasal 22 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW, KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung calon anggota PAW. KPU juga melakukan verifikasi terhadap perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon PAW serta Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota hasil Pemilu 2019.

KPU, kata Fierly, juga meminta Marta Mulya untuk menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPU. Kewajiban menyerahkan tanda terima LHKPN bagi caleg terpilih, tertuang dalam pasal 37 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2019.

“Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari sejak diterimanya nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPRD. Kami menerima surat dari pimpinan DPRD Kota Serang perihal permohonan PAW dari Baijuri kepada Marta Mulya tertanggal 12 Desember 2019. KPU juga menerima surat DPP Partai Hanura nomor 112 tanggal 6 Desember 2019, dimana menyetujui dan mengesahkan Marta Mulya sebagai PAW dari Baijuri, kemudian kami sandingkan dengan Model DB1-DPRD Dapil IV (Walantaka dan Curug), dimana Marta Mulya adalah peraih suara terbanyak kedua dari Partai Hanura setelah almarhum Baijuri. Model DB1 adalah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019,” kata Fierly.

Berdasarkan Model DB1-DPRD untuk Dapil IV, suara sah Partai Hanura adalah 5.380. Sementara rincian perolehan suara caleg adalah almarhum Baijuri meraih 1.147 suara; Marta Mulya meraih 1.118 suara; Yayah Rohayati meraih 1.087 suara; Suhanda meraih 915 suara; Mansur meraih 551 suara; Delta Agustina meraih 25 suara; Syaripudin meraih 34 suara; Rohayati meraih 28 suara; Jaenudin meraih 76 suara; dan Canda Yudatiasa meraih 27 suara.

Plt Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Upiyadi Mouslekh menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Marta Mulya kepada KPU. Upiyadi meyakini, proses PAW ini akan lancar karena pihaknya sudah menempuh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua, kata Upiyadi, dilandasi pada SK DPP Partai Hanura nomor 391 tanggal 5 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

“Kami berharap pengesahan PAW ini bisa segera agar terjadi akselerasi kerja partai di Dewan. Kami juga akan mengawal proses PAW ini mulai dari Dewan, Walikota, hingga ke Gubernur. Semoga dapat segera dilakukan pelantikan agar kekosongan satu kursi Partai Hanura di DPRD bisa segera terisi,” kata Upiyadi. (*/Red)

KPU Kota Serang
Comments (0)
Add Comment