Kronologi Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Libatkan Oknum Hakim Tipikor PN Serang

SERANG – Dugaan korupsi dana hibah Program INKLUSI menyeret salah satu oknum Hakim Tipikor Ad hoc PN Serang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Banten.

Pengaduan laporan tersebut diajukan oleh Budhis Utami selaku perwakilan Institut KAPAL Perempuan melalui LBH PB PMII dan LBH Pijar.

Dalam laporan tersebut, pihak yang diadukan ialah Ketua Yayasan Bakumdik Banten, Toto Tajudin, serta Dewan Pembina Bakumdik Banten, Ewirta Lista Pertaviana, yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Serang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Ditreskrimsus Polda Banten tanggal 09 Juli 2026, berikut kronologinya:

2022-2025
Awal mula kerja sama dimulai pada 21 Maret 2022 saat Institut KAPAL Perempuan menandatangani MoU dengan Bakumdik untuk menjadi mitra lokal program inklusi di Serang, Banten.

Program Inklusi merupakan program kerja sama RI-Australia melalui Bappenas-DFAT.

Dalam perjanjian itu, Bakumdik wajib patuh pada protokol Perlindungan Anak, Pencegahan Eksploitasi, Pelecehan, dan Kekerasan Seksual (PSEAH), dan Pencegahan Fraud.

Selama 2022-2025, kerja sama berjalan dengan 4 kali perpanjangan MoU. KAPAL Perempuan juga rutin memberikan penguatan kapasitas dan sosialisasi transparansi keuangan serta anti fraud kepada Bakumdik.

Oktober 2025
Audit internal temukan indikasi fraud Rp68 Juta. Masalah mulai terkuak saat 7-9 Oktober 2025.

Sekretariat inklusi dan KAPAL Perempuan melakukan Participatory Internal Audit (PIA) terhadap keuangan Bakumdik periode Januari 2023 sampai Juni 2025.

Total dana yang dikelola Bakumdik dalam periode itu sebesar Rp939,5 juta lebih. Dari audit tersebut ditemukan indikasi awal fraud sebesar Rp68,3 juta lebih.

Buntut dari temuan itu, pada 15 Oktober 2025 KAPAL Perempuan menghentikan sementara kegiatan INKLUSI di Bakumdik Serang.

Ketua Yayasan Bakumdik, Toto Tajudin, awalnya merespons dengan surat klarifikasi pada 24 Oktober 2025. Ia menyatakan menerima sebagian besar hasil audit dan bersedia memperbaiki.

Namun pada 27 Oktober 2025, laporan PIA final keluar. Selain fraud Rp68 juta, ada juga selisih kas Rp46,5 juta lebih. Sekretariat Inklusi kemudian menyiapkan Audit Investigasi menyeluruh sejak 2022.

November-Desember 2025
Audit investigasi, kerugian naik menjadi Rp275 juta. Audit Investigasi dilakukan pada 3-5 November 2025 oleh tim Sekretariat Inklusi dan KAPAL Perempuan di Serang. Hasilnya dikirim pada 17 November 2025.

Setelah negosiasi panjang, pada 8 Desember 2025 Sekretariat Inklusi menetapkan total dana hibah yang harus dikembalikan Bakumdik sebesar Rp275.296.120.

Jumlah ini sudah dipotong Rp6.246.260 untuk klaim gaji staf dari temuan awal Rp281.542.380.

Namun Bakumdik menolak mengembalikan. Mereka justru meminta kasus dilanjutkan ke investigasi DFAT.

Januari-Mei 2026
Gagal mediasi, berujung saling lapor. Upaya musyawarah telah dilakukan namun buntu. Pada 12 Januari 2026, Bakumdik mengirim surat resmi menolak pengembalian dana dengan alasan uang telah digunakan untuk operasional.

Situasi memanas pada 4 Februari 2026. Ketua Yayasan BAKUMDIK justru melaporkan 2 mantan stafnya, AB dan S, ke Polres Serang atas dugaan penggelapan. Tim KAPAL Perempuan ikut dipanggil sebagai saksi.

Mediasi terakhir digelar 16 Februari 2026 di Depok, tapi gagal. Bakumdik tetap ngotot tidak mau membayar karena menganggap itu tanggung jawab pribadi mantan staf.

Puncaknya pada 21 April 2026 saat pertemuan Zoom. Pihak Bakumdik melalui Erwita Lista Pertaviana menyatakan hanya sanggup mengembalikan Rp10 juta karena itu sisa kas organisasi. Angka itu ditolak KAPAL Perempuan.

9 Juli 2026
Kasus Dilaporkan ke Polda Banten karena tidak ada itikad baik, Direktur Institut KAPAL Perempuan, Budhis Utami, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Adapun nilai kerugian negara yang dilaporkan sebesar Rp275.296.120.

Adapun untuk nominal ini, Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menyebut masih dapat bertambah.

“Temuan sementara sekitar Rp275 juta. Sangat mungkin nilainya bertambah apabila dilakukan audit yang lebih komprehensif,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil audit, wawancara, dan pemeriksaan dokumen, LBH PB PMII menemukan dua modus dugaan penyimpangan. Ia bilang, terdapat adanya selisih antara anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Ada juga dugaan pembayaran hak yang tidak sesuai,” jelas Ilham.

Modus pertama adalah ketidaksesuaian antara proposal anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan. Modus kedua adalah dugaan pemotongan hak sejumlah pelaksana program.

Terpisah, Humas PN Serang, Moch. Ichwanudin telah mendalami kasus ini. Ia bilang, dugaan perbuatan tersebut dilakukan terlapor bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim ad-hoc.

“Tetapi secara personal sebagai pimpinan Yayasan BAKUMDIK yang menjalin kerja sama dengan lembaga lain,” kata dia.

Kendati demikian, Ia menegaskan, terhadap kasus ini pihaknya menghormati proses yang telah berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (*/Ajo) 

Dugaan KorupsiHakimPenegak HukumPengadilan Negeri SerangPN Serang
Comments (0)
Add Comment