SERANG – Sidang perdana Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang dilaksanakan hanya mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin, (14/11/2022).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Dede Ari Saputra.
Sementara itu, Nikita Mirzani didampingi oleh 8 pengacara dalam proses peradilan yang menjerat dirinya.
Sesaat jalannya sidang dimulai, Majelis Hakim sempat melontarkan pertanyaan terhadap Nikita Mirzani mengenai dakwaan yang diterapkan terhadap dirinya.
“Apakah saudara terdakwa tahu dan sudah mengerti dakwaannya seperti apa?,” tanya Majelis Hakim, Dedi Ari Saputra kepada Nikita Mirzani saat persidangan baru berjalan.
Mendapat pertanyaan seperti itu, dengan polos Nikita Mirzani menjawab bahwa dirinya tidak mengerti mengenai dakwaan dan kasus hukum yang telah menimpa dirinya tersebut.
“Engga tahu Yang Mulia, saya sudah membaca tapi enggak mengerti,” jawab Nikita.
Dalam persidangan, JPU dari Kejari Serang membacakan 3 dakwaan terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan terhadap Nikita Mirzani yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berjalannya sidang perdana tersebut.
Oleh sebab itu, sidang pun ditunda untuk mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani dan akan dijadwalkan digelar kembali pada Senin 28 November 2022 mendatang.
“Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk jamnya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Dan terdakwa dipersilahkan kembali ke tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dedi Ari Saputra sambil menutup jalannya sidang perdana tersebut.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif yaitu pertama dijerat pasal 36 jo pasal 27 ayat (3) jo pasal 51 ayat (2), kedua dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan ketiga dijerat pasal 311 KUHP. (*/YS)