Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siap Bongkar Kesalahan Dakwaan yang Dibuat JPU Kejari Serang

 

SERANG – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani berjanji akan membongkar semua kesalahan-kesalahan surat dakwaan yang dibuat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap kliennya.

Diketahui, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana tersebut usai mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Serang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, (14/11/2022).

“Nanti anda dengarkan saat eksepsi, kami akan bongkar satu per satu, bagaimana kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh jaksa di dalam menyusun dakwaannya. Akan saya buka satu per satu,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada awak media

Dengan tegas, Fahmi pun menyampaikan, bahwa dirinya yakin dengan eksepsi yang akan disampaikan pihaknya dapat membebaskan kliennya dari segala dakwaan yang telah dituduhkan selama ini.

“Banyak, eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu. Saat ini saya hanya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa itu membenarkan apa yang dilakukan oleh Nikita, bahwa Nikita hanya menghimbau, bahwa Nikita tidak memfitnah seseorang, dan semua itu ada dalam uraian dakwaan,” ungkap Fahmi.

Untuk itu, Fahmi pun mengingatkan kepada para penegak hukum yang terlibat dalam proses hukum yang menimpa kliennya untuk bisa bersikap adil dan fair atas apa yang telah menimpa kliennya tersebut.

“Tolonglah jangan aneh-aneh dalam proses hukum ini, anda dimonitor oleh masyarakat,” ujar Fahmi.

Untuk diketahui, dalam gelaran sidang perdana pada Senin (14/11/2022) di PN Serang, tim kuasa hukun Nikita Mirzani pun mengajukan eksepsi usai mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejari Serang.

Sidang lanjutan Nikita Nirzani dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin 28 November 2022 mendatang di PN Serang dengan agenda pembacaan eksepi dari pihak kuasa hukum Nikita Mirzani. (*/YS)

Fahmi BachmidNikita MirzaniPengadilan Negeri Serang
Comments (0)
Add Comment