Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikande Amankan ART yang Bawa Kabur Balita 1 Tahun

 

SERANG – Gerak cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikande dalam mengungkap kasus dugaan penculikan anak oleh asisten rumah tangga (ART). Seorang balita berusia 1 tahun yang sempat dibawa kabur pengasuhnya berhasil diselamatkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/1/2026).

Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang panik karena anaknya tidak berada di rumah sepulang kerja.

“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dan korban berhasil kami temukan dalam keadaan selamat,” ujar AKP Tatang, Selasa (6/1/2026).

Peristiwa ini diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang dari tempat kerja di PT Nikomas Gemilang ke rumahnya di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Setibanya di rumah, orang tua korban tidak menemukan anak maupun pengasuhnya.

Kecurigaan semakin kuat setelah mereka memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan sang anak dibawa keluar rumah oleh ART menggunakan ojek online.

“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Karena khawatir, mereka langsung melapor ke Polsek Cikande,” jelas AKP Tatang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat membawa anak majikannya karena terbelit utang.

YY berencana meminta uang tebusan kepada orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp10,5 juta, meski rencana tersebut belum sempat disampaikan.

Selain itu, pelaku juga diketahui mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor, yang kemudian dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450 ribu.

“Korban sudah kami serahkan kembali kepada orang tuanya dalam kondisi sehat. Sementara pelaku kami limpahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Tatang.***

Comments (0)
Add Comment