Lakukan Reklamasi Ilegal, PT BSU Ngaku “Sudah Nego” dengan KSOP Banten

SERANG – Adanya kegiatan reklamasi untuk membuat jetty Pelabuhan TUKS di lahan milik PT Berlian Sarana Utama (BSU) atau yang dikenal MCA, di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, sejak beberapa pekan terakhir menjadi tanda tanya besar.

Apakah kegiatan tersebut mengantongi perizinan berupa Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) dari Kementerian Perhubungan, dan juga rekomendasi dari KSOP Kelas I Banten?

Operasional dermaga pelabuhan TUKS PT SBU ini apakah sudah berizin resmi? Jika tidak, tentu menambah jumlah pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi yang ada  di wilayah Banten, dan tentunya menambah potensi masuknya barang-barang selundupan dan ilegal ke Indonesia.

Bukan itu saja, maraknya kegiatan reklamasi di kawasan pesisir Puloampel ini juga sempat dikeluhkan oleh para nelayan yang mengaku penghasilannya terus berkurang karena rusaknya terumbu karang atau rumpon ikan.

“Kalau diuruk terus ikannya ilang, karena rumponnya rusak. Jelas kita yang dirugikan. Apalagi di perairan MCA itu airnya tenang, tempat saya pasang jaring, banyak Ikan Belanak di situ, sejak diuruk ya ikannya ga ada,” keluh salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Dari pantauan langsung faktabanten.co.id Selasa (8/10/2019), sekitar pukul 14.30 WIB, jelas terlihat alat berat ekscavator sedang melakukan pekerjaan reklamasi, berupa pemindahan material batu yang sudah menumpuk di daratan ke area perairan. Dan kabarnya kegiatan ini sudah berlangsung beberapa bulan.

Tampak 3 orang pekerja dari perusahaan pelayaran sedang memandu operator alat berat excavator di lokasi. Ada puluhan tumpukan material batu yang disiapkan untuk menguruk laut.

Namun saat dikonfirmasi, kepala pengawas proyek reklamasi yang mengaku bernama Toto, berkilah bahwa pekerjaan yang dilakukannya bukanlah reklamasi, melainkan hanya penimbunan jetty karena terkena abrasi laut.

“Kalau bapak bawa surat saya ajak ke kantor BSU untuk lihat dokumen perizinannya. Dari KSOP sudah ke sini. Saya dari perusahaan pelayaran Karya Adi Prestasi, pengguna jasa di sini. Ini bukan reklamasi karena kapal kita gak bisa sandar kita timbun karena abrasi. Ya sudah beberapa bulan,” ujar Toto kepada wartawan Fakta Banten.

Begitu juga dengan Manajer Lapangan PT BSU, Bayu, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pihaknya tidak secara tegas menjawab terkait perizianan yang ditanyakan.

Bayu mengaku dalam kegiatan reklamasi tersebut sudah berkoordinasi dengan KSOP Kelas 1 Banten.

“Itu sudah diberesin sama KSOP, sudah ke sini melihat segala macam, sudah nego dengan kami di sini dan sudah selesai masalahnya,” ucap Bayu santai.

Terkait kegiatan reklamasi pihaknya menjelaskan hal itu dikerjakan oleh perusahaan pelayaran pengguna jasa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT BSU.

“Kalau Pak Toto dari rekanan yang mau nyandar tongkang, dia menggunakan jasa sandar kita, bukan orang kita,” ungkapnya.

“Untuk lebih jelasnya langsung ke KSOP saja, biar lebih afdol pak. Ada berapa tim itu yang datang langsung. Ada Pak Ridwan, Pak Dwi satunya lupa, ada 7 yang di luar ada 4 yang di dalam 3. Intinya sudah clear dan lagi diurus sama orang pusat sih,” jelas Bayu.

Sementara itu, Kabid Lala KSOP Kelas I Banten, Hotma Sidjabat, saat dikonfirmasi soal rekomendasi yang diberikan pihaknya sebagaimana pengakuan pihak PT BSU, justru mengatakan sebaliknya. Hotma mengaku belum mengetahuinya.

Bahkan ketika disinggung soal adanya pengakuan “sudah nego” dari pihak PT BSU dengan KSOP, Hotma menampiknya tegas.

“Coba tanya yang punya TUKS dulu pak, karena SIKR terbit dari pusat. Kami cek dulu ya pak,” ujar Hotma via telepon genggamnya.

Saat disinggung soal adanya laporan ke KSOP yang sudah ditanyakan sebelumnya, Hotma beralasan saat ke lokasi sedang tidak ada kegiatan.

“Karena staf saya kemarin ke lokasi tidak ada pekerjaan,” tandasnya. (*/Ilung)

KSOP BantenNelayan tolak reklamasiPelabuhan TikusReklamasi
Comments (0)
Add Comment