SERANG – Polresta Serang Kota mengungkapkan masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual anak di markasnya yang terjadi pada Minggu, 02 Februari 2025 lalu.
“Masih dalam proses penyelidikan untuk mendalami kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin melalui Kasi Humas Polresta Serkot IPDA Raden M. Maulani, Kamis (24/7/2025).
Raden menegaskan, bahwa Polresta Serang Kota bakal menyelesaikan seluruh kasus pelecehan seksual terhadap anak tanpa terkecuali.
“Tentunya semua pelecehan seksual terhadap anak, perempuan dan masyarakat akan diselesaikan, diusut tuntas,” tukasnya.
Penasihat Hukum Korban, Ega Jalaludin mengungkapkan terhitung sekitar lima bulan sejak kejadian pelecehan seksual yang menimpa kliennya, pelaku belum juga ditangkap walaupun laporan sudah dibuat.
Laporan yang dibuat orang tua korban, diterima oleh petugas piket Brigadir Kepala Berto Fernando pada Satreskrim Unit PPA dengan register No. TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025.
Desakan pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku datang dari Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Banten, Irhamullah.
Jika tidak segera ditangkap, kata Irham, maka akan timbul stigma negatif dari masyarakat terhadap Kepolisian.
“Harus segera ditangkap bagaimanapun juga,” kata dia. (*/Ajo)