Laporan Warga soal Limbah Cair, DPRD Kabupaten Serang Sidak Perusahaan di Ciruas

 

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai akibat pembuangan limbah cair oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.

Dugaan tersebut mengarah pada PT Murni Mapan Mandiri (M3) yang berlokasi di Kecamatan Ciruas. Menyikapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang langsung melakukan pengawasan ke lokasi perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan warga mengenai dugaan pembuangan limbah cair ke aliran sungai di wilayah Ciruas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, DPRD bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke pabrik.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pengawasan ke lokasi perusahaan. Kami memeriksa saluran pembuangan dan mengambil sampel air untuk diuji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Azwar Anas, Selasa (27/1/2026).

Selain mengecek kondisi saluran, DPRD juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, izin operasional perusahaan dinyatakan lengkap.

Azwar Anas mengungkapkan, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi bahwa air yang diduga sebagai limbah tersebut bukan berasal dari aktivitas mereka, melainkan diduga berasal dari perusahaan lain yang juga berada di wilayah Ciruas.

“Kami memberikan waktu kepada DLH untuk melakukan analisis terhadap sampel air yang telah diambil, guna memastikan sumber limbah tersebut berasal dari perusahaan yang dimaksud atau tidak,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan sementara, pihak perusahaan mengklaim bahwa volume limbah cair yang dihasilkan relatif kecil dan pengelolaannya telah bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin.

“Perusahaan menyampaikan bahwa limbah cairnya diangkut oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk,” pungkas Azwar Anas. ***

Comments (0)
Add Comment