SERANG– Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9 ribu bidang sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 bidang sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak.
Adapun program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Program ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan, program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian, Kamis (12/3/2026).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui layanan pertanahan yang dibiayai oleh negara.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya. ***