Libur Akhir Tahun, Warga Diminta Hindari Kerumunan

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan libur hari Natal dan Tahun Baru dengan melakukan kerumunan. Bahkan masyarakat diminta untuk tetap di rumah dalam mengisi libur akhir tahun tersebut.

Terlebih saat ini, berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id menyatakan jika Kabupaten Serang masuk kedalam zona merah penularan virus corona.

“Natal dan tahu baru kayaknya kita dirumah masing-masing lah, tidak boleh kerumunan, karena situasinya seperti ini. Dan memang masih dilarang kerumunan dan saya sudah mengeluarkan edaran larangan kerumnan dan larangan kerumunan untuk perayaan natal dan tahun baru,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, di kantornya, Kamis (17/12/2020).

Perhatian serius dari Pemkab Serang, disampaikan Tatu, berada di wilayah Anyer hingga Cinangka yang merupakan wilayah pariwisata. Sehingga, kerap dijadikan lokasi wisatasan menghabiskan waktu libur dan malam pergantian tahun.

Untuk itu, menurut Tatu, pihaknya akan mengerahkan Satpol PP bersama TNI dan Polri untuk berkeliling agar memastikan masyarakat tidak berkerumun. Termasuk pengelola hotel maupun restoran untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.”Ya nanti untuk hotel dari tim pemda turun, protokol kesehatan juga kan. Untuk Anyer Cinangka ini pasti agak ini di pantai. Nanti kita akan kerjasama antara Pol PP dengan pihak kepolisian agar masyarakat di atur atau dihimbau untuk menjaga jarak. Sangsi di satgas memang ada, sanksi sosial,” tukasnya.(*/Red)

Libur Akhir Tahun
Comments (0)
Add Comment