SERANG – Bagi masyarakat yang akan pergi berlibur atau mudik selama liburan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), kini tak perlu khawatir dan bingung lagi dengan keamanan kendaraannya.
Sebab, ada penitipan gratis dan dijamin aman, lokasinya ada di Mapolres Serang Kota.
Untuk syaratnya mudah, hanya dengan melampirkan foto copy surat resmi kendaraan milik pribadi.
Hal itu dikarenakan pihak kepolisian tak akan libur selama musim libur Tahun Baru ini. Mereka tetap bekerja menjaga keamanan saat masyarakat menikmati hari liburnya
“Betul, Polres Serang Kota menerima penitipan kendaraan selama mudik, dengan melampirkan surat-surat kendaraan milik pribadi,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2019).
Sedangkan untuk rumah yang ditinggalkan dalam jangka waktu cukup lama, untuk mudik ataupun berlibur, pemilik diharapkan melaporkannya kepada RT, RW atau Polsek setempat agar dilakukan patroli keamanan.
“Bagi yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong agar melaporkan kepada RT atau RW dan bisa disampaikan kepada Polsek atau keamanan lingkungan untuk dipatroli. Jangan lupa digembok seluruh pintu dan kunci jendela. Matikan listrik dan kompor, sehingga tidak terjadi konsleting atau kebakaran,” terangnya.
Bagi masyarakat yang akan berwisata ataupun mudik, Kapolres berpesan agar terlebih dahulu mengecek kendaraan dalam kondisi baik, tubuh dalam kondisi sehat, surat-surat kendaraan lengkap, dan jangan kebut-kebutan di jalanan.
“Utamakan keselamatan berkendara. Apabila yang akan ke obyek wisata silahkan mencari informasi tentang kondisi lalu lintas, apabila terjadi kemacetan silahkan mencari akternatif lain, apakah jalurnya atau lokasi wisatanya,” tukasnya. (*/Qih)