Lima Pekerja PT GRS Disidang Terkait Dugaan Penganiayaan Pegawai KLHK dan Jurnalis

 

SERANG – Lima pekerja PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang tersebut digelar pada Kamis, 5 November 2025, dipimpin majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko sebagai pembaca dakwaan.

Dalam berkas dakwaan, JPU menyebut para terdakwa Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, serta Ajat Jatnika alias Miki bersama seorang terdakwa lain yang merupakan anggota Brimob, Briptu Tegar Bintang Maulana (disidangkan terpisah), diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 12.32 WIB di area parkir perusahaan, Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 13,5, Desa Cemplang.

Saat itu, rombongan Deputi Penegakan Hukum KLHK baru selesai melakukan inspeksi mendadak sekaligus penyegelan, dan sejumlah jurnalis turut meliput kegiatan tersebut.

Ketika hendak meninggalkan lokasi, seorang pegawai KLHK bernama Anton Rumandi didatangi terdakwa Karim yang mencoba merebut alat dokumentasi yang dibawa Anton.

Penolakan dari Anton memicu aksi pemitingan yang dilakukan Karim, sehingga terjadi keributan di depan gerbang perusahaan.

Melihat situasi itu, beberapa terdakwa lain ikut turun tangan. Bangga Munggaran disebut menendang perut Anton, Briptu Tegar Bintang Maulana memukul bagian kepala korban, sementara Ahmad Rizal memukul leher Anton hingga korban roboh.

Tidak hanya pegawai KLHK yang menjadi korban. Seorang jurnalis bernama Muhamad Rifky Juliana juga mengalami kekerasan.

Ajat Jatnika didakwa memukul kepala Rifky dua kali, kemudian Syifaudin mengejar, mendorong hingga korban jatuh, dan kembali memukul bagian punggungnya.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengevakuasi kedua korban dari kerumunan.

Visum dari RS Bhayangkara yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 menyatakan Anton mengalami memar di kedua lutut akibat benda tumpul, namun tidak sampai mengganggu aktivitas hariannya.

Sedangkan Rifky mengalami memar di telinga kiri dan punggung, juga dinyatakan tidak menimbulkan dampak yang signifikan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, membenarkan bahwa sidang pembacaan dakwaan telah digelar pekan lalu. Perkara kini masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

“Sidang pertama sudah dilaksanakan. Besok dijadwalkan pemeriksaan saksi,” ujar Purkon. ***

Comments (0)
Add Comment