Lulusan Ponpes Gontor Tak Diloloskan Jadi Calon Kades di Anyer, DPRD Gelar Mediasi dengan Panitia

SERANG – Seorang bakal calon Kepala Desa di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, tidak diloloskan untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 oleh pihak panitia pemilihan tingkat desa.

Hal itu dikarenakan bakal calon kepala desa atas nama Zahroni diketahui dalam melengkapi persyaratannya hanya menyerahkan Surat Keterangan Pendidikan dari Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

Terkait pendidikan itu, pihak panitia Pilkades tingkat desa menilai bahwa Surat Keterangan dari Ponpes Gontor tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.5/2015 dan Perbup No.3/2021. Dalam aturan yang dipahami oleh panitia Pilkades, bahwa syarat minimal calon kepala desa berpendidikan setingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Menerima aduan akan hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Serang akhirnya melakukan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang beserta Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Serang, Kamis (3/6/2021).

“Ini yang dimasalahkan ijazah SMP dianggap tidak ada, karena memang dia (Zahroni-red) ini pendidikannya kan di Gontor. Sedangkan kalau di Gontor kan aturannya memang harus 6 tahun lulus dulu baru keluar ijazah. Tapi ijazah keluar langsung SMA,” ujar Ketua Komisi I DPRD, Aep Syaefullah, saat ditemui di ruangannya usai rapat.

Aep mengaku telah mendapatkan laporan terkait permasalahan tersebut, sehingga dilakukan mediasi dengan pihak terkait.

“Ada salah satu bakal calon yang tidak diluluskan dengan alasan ijazahnya saat itu belum bisa dinyatakan lengkap. Makanya setelah dia mendapatkan keputusan itu, dia melalui orang-orang yang peduli terhadap permasalahan itu mengajukan laporan, mohon dimediasikan oleh kita,” katanya.

Pihak DPRD dalam hal ini, menurut Aep, hanya memfasilitasi apa yang menjadi pertanyaan bakal calon dan masyarakat.

“Kami dari Komisi I hanya menjembatani. Ternyata sebelumnya ada surat masuk dari pengacaranya mempertanyakan hasil dari keputusan panitia desa tadi kenapa tidak diluluskan,” jelasnya.

Dirinya juga meyakini setelah melihat dokumen persyaratan dan lainnya, dimana hal itu juga sudah dikaji oleh Bagian Hukum bersama Komisi I, bahwa berkas yang dilampirkan oleh Zahroni sudah memenuhi syarat sesuai aturan Pilkades.

“Setelah tadi kita liat persyaratan dan sebagainya ini sudah dikaji dari temen-temen bagian hukum dan seluruh anggota komisi I. Kami tidak dalam rangka memutuskan, tetapi ketika kita melihat dokumen yang ada ini memenuhi syaratlah ya,” tegasnya.

Untuk keputusannya, lanjut Aep, akan dirapatkan terlebih dahulu oleh Panitia Pilkades Kabupaten Serang.

“Dalam nanti keputusan diloloskan atau tidak, kita serahkan kepada panitia Kabupaten Serang,” tukasnya.

Diketahui, Pilkades Desa Cikoneng Kecamatan Anyar diikuti pendaftar sebanyak 6 orang bakal calon. Sementara panitia dalam hasil pleno memutuskan nama Zahroni dinilai tidak memenuhi syarat.

Zahroni diketahui telah menjalani pendidikan di Ponpes Gontor hingga kelas 5 atau setara dengan telah lulus setingkat SMP. Yayasan KMI Gontor sendiri sudah menerbitkan Surat Keterangan dan Pemberitahuan tentang status pendidikan Gontor yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI. (*/Roel)

Comments (0)
Add Comment