Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Diperiksa Kejati, Terkait FS Pengadaan Lahan SMA/SMK

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Joko Waluyo, Kamis (29/8/2019).

Pemeriksaan terkait adanya dugaan
tindak pidana korupsi, tentang proyek pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dindikbud Banten pada tahun 2018.

Pemeriksaan tersebut, menyusul adanya laporan dari LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diterima Kejati Banten pada bulan Agustus 2019 lalu.

Dalam laporannya, LSM menuding adanya dugaan korupsi senilai Rp800 juta pada kegiatan jasa konsultan Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS) pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Perluasan Sekolah SMAN/SMKN di Dindikbud Provinsi Banten tahun anggaran 2018, yang tersebar di 16 titik lokasi di seluruh Kabupaten/Kota.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan mulai dari pukul 09.30 WIB. Menurutnya, selain Joko Waluyo ada tiga orang lagi yang diperiksa Kejati pada hari yang sama. Namun ia enggan untuk menyebutkan nama-nama yang diperiksa.

“Hari ini semuanya ada 4 orang. Bukan tugas saya menyebutkan namanya,” ucapnya dengan singkat.

Sementara itu setelah melakukan pemeriksaan, Joko Waluyo enggan berkomentar tentang isi pemeriksaan. Pasalnya ia tidak ingin membuat opini publik.

“Saya rasa begini ya, saat ini mungkin saya tidak akan komentar perihal pemeriksaan, biarkanlah selama pemeriksaan berlangsung, saya juga tidak ingin membuka opini publik. Biarkan proses berjalan,” ujar Joko kepada awak media.

Namun Joko menepis soal adanya pemberitaan terkait belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta yang diduga fiktif, dan menjadi dasar laporan LSM.

“Kalau fiktif jauh sekali, wong hasilnya ada, bisa diuji,” terangnya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, pelaksana dan hasil dari FS semuanya bisa dibuktikan dengan jelas.

“Tidak mungkinkan hasil itu ada, apalagi ukuran-ukuran begitu. Kemudian kalau tidak dilakukan di lapangan, itukan ukuran-ukuran teknis semua isinya, jadi ketika kalau mau mengatakan fiktif, ujilah apakah tidak sesuai kondisi di lapangan? Sesederhananya begitu loh, jadi mudah dibantah kalau kemudian diduga fiktif,” tandasnya. (*/Qih)

DINDIKBUD Provinsi BantenDugaan KorupsiKejaksaan Tinggi BantenKejati Banten
Comments (0)
Add Comment