Masyarakat Banten Segera Punya Kartu Multiguna untuk Penyaluran Bantuan

SERANG – Dinas Sosial Provinsi Banten akan segera meluncurkan Kartu Multiguna yang diperuntukan kepada keluarga rumah tangga tidak mampu untuk penyaluran bantuan sosial. Launching kartu tersebut direncanakan antara bulan Agustus atau September 2017.

Dijelaskan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Budi Darma, kartu jaminan sosial tersebut adalah alat untuk pencairan Jamsosratu, bantuan orang dengan disabilitas, anak terlantar, Lansia terlantar dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Kartu ini akan membantu masyarakat untuk lebih mudah dan terjamin untuk mencairkan bantuan sosial,” ujarnya, Jumat (21/7/2017).

Melalui Kartu Multiguna ini, Dinsos Banten menjamin penerimaan bantuan jaminan sosial oleh masyarakat utuh dan menghindari pungli yang selama ini terjadi pada penyaluran Bansos.

“Yang terpenting adalah untuk menghindari penyimpangan dan penyelewengan pemotongan Bansos,” ujarnya menambahkan.

Saat ini, Dinsos Banten sudah melakukan langkah awal yakni melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten terkait penetapan lembaga perbankan yang akan menyalurkan bantuan sosial ini secara non tunai.

“Ada tiga lembaga perbankan yang sanggup menyalurkan bantuan ini yakni BNI, Bank Jabar Banten (BJB-red) dan Bank Banten,” katanya.

Sementara untuk penerima Kartu Multiguna tahun Anggaran 2017 ini Dinsos Banten telah melakukan pendataan. Penerima bantuan sosial tersebut yakni penerima Jamsosratu 48.150 orang, bantuan disabilitas 400 orang, anak terlantar 1.000 anak, Lansia terlantar 2.500 orang dan RTLH 800 KK.

“Proses verifikasi terus berjalan karena kita tidak mau bantuan tidak tepat sasaran,” ucap Budi.

Meski pendataan telah selesai Dinsos Banten masih menerima usulan penerima manfaat Kartu Multiguna ini dari Pemerintah Daerah.

“Yang penting sepanjang ada prosedur yang ditempuh masih ada peluang pada APBD Perubahan,” pungkasnya. (*)

Dinsos BantenJamsosratuKartu Multiguna.Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Comments (0)
Add Comment