Membangun Sistem Perlindungan Anak-anak Banten dari Kekerasan

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) memberikan pelatihan terhadap komunitas dan instansi yang membidangi perlindungan anak, Selasa (17/10/2017).

Menurut Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, pemerintah telah mengatur dan memberikan upaya untuk melindungi anak-anak.

“Pemerintah telah melakukan upaya yang signifikan dalam meningkatkan program perlindungan anak, disamping telah meratifikasi konvensi hak anak (KHA) dan instrumen internasional terkait lainnya, juga telah mengesahkan berbagai perundang-undangan dan rencana aksi untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” ujarnya, Selasa (17/10/2017).

Meski sarana pendukung telah disiapkan dengan baik namun tingkat implementasi masih belum berjalan dengan baik, alhasil kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Banten masih tinggi.

“Implementasi belum dilaksanakan dalam 1 sistem yang komprehensif, terintegrasi dan berkesinambungan, masing-masing institusi dan komunitas masih berjalan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Isu masih menjadi fokus utama yang dikerjakan, padahal menurut Nina, hal ini jauh lebih efektif perlindungan anak dibangun dari pondasi yang lebih dasar atau akar permasalahannya.

“Perlu respon bersama, harus bisa mengaitkan antara respon, kebijakan serta program yang dirancang,” jelasnya.

Koordinasi dan sinkronisasi program antar lembaga menjadi kunci untuk keberhasilan program perlindungan anak.

Selain di tingkat daerah, sistem perlindungan anak juga harus massif hingga tingkat yang lebih bawah, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten banyak kasus kekerasan terjadi di perkampungan.

“Kepala desa atau lurah untuk bersama-sama berpikir terkait anak,” ujar Ketua LPA Banten, Uut Luthfi, Selasa (17/10/2017).

Termasuk mengarahkan dana desa untuk kepentingan anak, karena menurut Uut anak juga mempunyai hak untuk menikmati pembangunan di desa.

“Ini amanat Permendes nomor 19 tahun 2017, alokasi dana desa harus diarahkan juga untuk kepentingan anak, misalnya untuk membangun taman bermain layak anak, warnet sehat dan lain-lain,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta meminta DP3AKKB untuk menambah anggaran untuk perlindungan anak, banyak hal menurut Sekda yang perlu dibangun sehingga perlu sokongan finance yang tidak sedikit.

“Kedepan anggaran nya dibesarkan saja biar fokus, kita harus bangun shelter (rumah singgah-red) dan banyak hal termasuk penangan psikisnya atau rehab yang berat,” ujar Ranta.

Selain itu ia meminta kepada pihak atau instansi yang terkait di perlindungan untuk memahami aturan dan perundang-undangan pendukung.

“Pahami sistem peradilan anak, pahami sistem peraturan sosial,” pungkasnya. (*/ADV)

DP3AKKB Provinsi BantenPerlindungan Anak
Comments (0)
Add Comment