SERANG – Seorang pria lanjut usia berinisial MA (64) diamankan warga setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang diketahui mengalami keterbelakangan mental.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
MA yang mengaku berprofesi sebagai pedagang getuk dan merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, sempat melarikan diri usai aksinya diketahui oleh keluarga korban.
Namun, berkat kesigapan warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Industri Modern Cikande sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
“Pelaku berinisial MA sudah kami amankan. Setelah ditangkap warga di Kawasan Industri Modern Cikande, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Serang,” ujar AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Desember, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti di rumah korban dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan alasan meminta dibuatkan kopi. Ia juga sempat memberikan uang sebesar Rp15 ribu kepada korban,” jelas AKP Andi, didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.
Setelah itu, pelaku diduga mengikuti korban masuk ke dalam rumah dan menutup pintu.
Di dalam rumah, pelaku menarik tangan korban dan menyandarkan tubuh korban ke dinding, sebelum akhirnya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Aksi tersebut diketahui oleh ponakan korban yang datang ke rumah dan memergoki kejadian mencurigakan. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Mendengar teriakan tersebut, warga langsung berdatangan. Pelaku sempat membantah tuduhan dan berdalih hendak buang air. Namun, ia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ungkap AKP Andi.
Warga yang tersulut emosi langsung melakukan pengejaran hingga ke Kawasan Industri Modern Cikande.
Di lokasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan secara paksa.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban guna melengkapi berkas penyidikan.
“Kami masih mendalami kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambah AKP Andi Kurniady ES.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***