Menjanjikan Proyek Terima Rp400 Juta, Kepala BPKAD Serang Tersangka Korupsi dan Dijebloskan ke Penjara

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang, Sarudin, dijerat kasus dugaan korupsi dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (26/6/2023).

Sarudin diduga menjadi tersangka atas perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan mebel pada tahun 2017.

Penahanan dilakukan setelah Sarudin keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Serang sekitar pukul 14.31 WIB. Pejabat eselon 2 Pemkab Serang itu mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi ini terjadi ketika Sarudin masih menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2016 lalu.

Saat itu dilakukan proyek pengadaan langsung berupa mebel pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Sarudin bungkam ketika wartawan mencecarnya dengan pertanyaan terkait perkara yang menimpanya.

Sementara Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara, membenarkan bahwa kliennya ditahan atas perkara dugaan korupsi pada tahun 2017.

Meski begitu, Pampang Rara tidak bersedia menyampaikan detail perkara tersebut kepada wartawan.

“Iya kurang lebih seperti itu, (proyek) tahun 2017. Kita berusaha hormati (penahanan), ini kan salah satu upaya pelengkap prosedur yang harus kita hargai,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Sementara Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang menjelaskan, penahanan terhadap Sarudin berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Diakui Adyantana, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu, dimana Sarudin saat itu menjabat Sekretaris BPKAD memberikan janji kepada pengusaha untuk bisa mengerjakan dua proyek di Pemkab Serang.

Dua proyek itu yakni pengadaan meubelair di BPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.

Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.

”Tersangka S memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” ungkapnya.

Adyantana mengatakan, Sarudin menerima sejumlah uang dari pengusaha saat menjanjikan proyek tersebut.

“Tersangka juga menjabat sebagai PPK,”

Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, karena dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan ditemui saat penahanan Sarudin, Kabag Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan mengungkapkan bahwa Sarudin dipersangkakan telah menerima uang senilai Rp 400 juta dari investor.

Uang tersebut diterima oleh pengusaha dan Sarudin sebagai pejabat yang memastikan proyek.

“Kalau dilihat dari apa yang disangkakan, Pak Sarudin menerima sesuatu dari pengusaha. Nilainya Rp 400 juta, meminjamnya Rp 400 juta,” kata Lalu ke wartawan.

Lalu Farhan menyebutkan perkara ini awalnya adalah utang piutang, yang diduga dengan menjanjikan proyek. Namun proyek sendiri ternyata dilakukan oleh perusahaan orang lain.

Ditanya lebih detail tentang perusahaan yang memberi uang kepada Sarudin, Lalu Farhan enggan berkomentar lebih lanjut.

“Itu saya nggak tahu, karena itu urusan pribadi, saat itu saya bukan di bagian hukum,” pungkasnya. (*/Rizal)

 

BantenBPKAD Kabupaten SerangKabupaten SerangKasus KorupsiKejaksaan Negeri SerangTersangka Korupsi
Comments (0)
Add Comment