SERANG – Sebanyak enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga (6.333) alat peraga Sosialisasi (APS) dan bahan kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Serang ditertibkan lantaran dipasang dengan melanggar beberapa aturan diantaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, Kebersihan dan Ketertiban (K3), lingkungan hidup, dan retribusi.
Penertiban itu dilakukan sepanjang bulan Oktober 2023, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Bawaslu Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid menerangkan, bahwa APK dan BK ditertibkan, sebab sebelum kampanye dimulai, peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
Hak peserta pemilu yang diatur dalam PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan memasang bendera, nomor urut partai, dan pertemuan terbatas.
“Sebelum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 , peserta pemilu tidak boleh pasang APK ditempat umum. Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai dan pertemuan terbatas internal partai,” terangnya.
Holid menyebut, sebelum penertiban APK dilakukan, Bawaslu telah menempuh serangkaian upaya pencegahan. Dimulai dengan dua kali menyampaikan surat himbauan kepada partai politik tingkat Kabupaten Serang. Surat pertama disampaikan pada tanggal 6 September 2023 menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Surat kedua disampaikan pada tanggal 23 September 2023 menghimbau agar partai politik peserta pemilu tahun 2024 menurunkan secara mandiri APS yang melanggar ketentuan.
Selain itu, pada tanggal 21 September 2023 Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat kordinasi dengan mengundang Partai Politik dan Satpol PP Kabupaten Serang. Dalam pertemuan itu disampaikan secara langsung ketentuan-ketentuan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
“Penertiban tidak serta merta dilakukan upaya pencegahan dan kordinasi dengan peserta pemilu, terutama partai politik, dan sudah berkordinasi langsung dengan parpol. Disampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilalukan, termasuk kami meminta secara patut agar partai politik menurunkan secara mandiri APK/APS yang dipasang melanggar aturan. Kami dapat informasi beberapa APK diturunkan secara mandiri, sisanya ditertibkan Satpol pp didampingi Bawaslu,” terangnya.
Holid menyatakan, bahwa penertiban APK akan terus dilakukan sampai dengan dimulainya masa kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui patroli Mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
Dalam proses penertibannya, Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Panwascam dan Pengawas Desa sesuai dengan wilayah penertiban. Adapun rincian 6.333 APK dan BK yang ditertibkan itu adalah, 3 473 reklame, (Billboard dan Baliho), 1.171 spanduk, 285 umbul-umbul, 160 pamflet, 719 poster 182 stiker dan 340 APK lainnya. (*/Wan)