SERANG – Pemerintah Provinsi Banten akan mempertegas aturan penggunaan kendaraan operasional kedinasan, salah satunya dengan memasang label (labelisasi) pada body kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten saat Rapat Koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik daerah Semester I 2017 di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kamis (20/7/2017).
Terkendalanya Pemprov Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya disebabkan carut marutnya pengelolaan aset milik daerah terutama pelaporan kendaraan dinas.
Menurut Sekda, labelisasi Kendaraan Dinas ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Sifatnya kan mobil dinas itu untuk operasional kedinasan, kalau mobil pribadi silahkan mau dikotak katik kayak gimana, mau banyak pake yang tipis silahkan,” ujar Ranta kepada wartawan, Kamis (20/7/2017).
Selain itu menurut Ranta labelisasi tersebut juga untuk lebih memudahkan pelacakan dan inventarisasi aset milik Pemprov Banten.
“Untuk menta rapi, kalau ada logo kan pake plat hitam kan ga mungkin,” imbuhnya.
Rencananya labelisasi kendaraan dinas ini akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2018 yang akan datang.
“Perubahan kita rancang, mudah-mudahan tahun 2018 sudah rapi, sekarang kita data dulu,” jelas Ranta.
Sementara itu, labelisasi ini berlaku untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat eselon 4 dan eselon 3 di lingkungan Pemprov Banten saja.
Selain labelisasi untuk program penertiban kendaraan dinas ini Pemprov Banten juga merencanakan dua langkah strategis lain, yaitu dengan pengaturan nomor kendaraan dan penelusuran kendaraan. (*)