MPS Banten Ajak Masyarakat Terima Apapun Hasil Sidang Sengketa Pilpres di MK

SERANG – Sidang sengketa Pilpres 2019 yang saat ini masih digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, mengundang perhatian masyarakat nusantara. Tidak terkecuali di Banten.

Menanggapi hal itu, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Provinsi Banten mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya warga pondok pesantren (Ponpes) supaya menyerahkan dan mempercayakan hasil sidang sengketa Pilpres 2018 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembina MPS Provinsi Banten, Kiyai Matin Syarqowi menilai, bahwa masyarakat sudah bersama-sama menunaikan perannya sebagai rakyat Indonesia dengan datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kami MPS memandang, sebagai rakyat sudah selesai melaksanakan Pemilu pada 17 April lalu, mereka bersama datang ke TPS, lalu memilih baik 01 maupun 02,” ucapnya dalam acara deklarasi menolak kerusuhan dan segala bentuk kekerasan bersama Santri dan Kiyai, Rabu (19/6/2019) malam, di Pondok Pesantren Al-Fathaniyah, Kota Serang.

Kiya Matin Syarqowi pun meminta agar masyarakat, khususnya warga Ponpes untuk tidak terprovokasi oleh isu apapun, dan mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk mempercayakan apapun hasil sidang sengketa Pilpres 2019 kepada hakim MK.

“Apapun nanti keputusannya, wajib dihargai. Kita lebih menitikberatkan kepada keutuhan bangsa. Biarkan mereka yang bertarung di MK, serahkan kepada ahlinya yaitu pengacara,” himbaunya.

“Rakyat kembali dengan aktivitasnya, bekerja. Kiyai kembali ngajar ngaji. Dan Santri kembali ngaji,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pembina MPS Banten itu pun mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Paling indah hidup di dunia ini hanya di Indonesia. Umat Islam bisa berdakwah kapanpun dan dimanapun dengan bebas, begitu juga dengan umat agama lain. Jadi mari kita syukuri dengan menjaga Indonesia,” pungkasnya. (*/Ndol)

Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) BantenPILPRES 2019Sengketa Pilpres
Comments (0)
Add Comment