SERANG – Pengacara Mantri Suhendi, tersangka pembunuhan Kades Curuggoong Kecamatan Padarincang, dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office, mendatangi Polres Serang Kota untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kuasa Hukum ke Penyidik.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, kami telah secara resmi mundur sebagai Kuasa Hukum Mantri Suhendi. Karena ada beberapa prinsip alasan dan pertimbangan sehingga kami harus bersikap,” kata Raden Elang Mulyana kepada Fakta Banten pada Senin (17/4/2023).
Sebelumnya Raden Elang Mulyana Law Office ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk Klien atas nama Mantri Suhendi berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2023 untuk pendampingan perkara pembunuhan yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tuduhan telah membunuh kades Curuggoong (Salamunasir) pada minggu 12 Maret 2023 di Padarincang Serang Banten, dengan cara menyuntikkan cairan berbahaya atas dasar motif perselingkuhan.
“Alasan Pengacara Mantri Suhendi Mundur adalah; Pertama tidak ada kesepakatan yang jelas untuk melakukan pendampingan pemeriksaan. Kedua, Klien kami dan istrinya tidak koperatif sehingga akan menyulitkan pembelaan nanti ketika sudah dipersidangan,” jelas Raden.
Diketahui, ada beberapa keterangan dan informasi yang tidak boleh diungkap terutama oleh istri tersangka soal motif perselingkuhan antara istri tersangka dan korban dan beberapa keterangan yang masih ditutupi sehingga akan menyulitkan pembelaan ke depannya.
“Bagaimana nanti kami akan melakukan pembelaan jika perkara yang akan kita bela ini tidak sejalan dan ini akan menyulitkan kita sebagai Pengacara, apalagi ini perkara pembunuhan yang cukup berat,” tegasnya.
“Jadi kami sebagai Advokat harus bersikap tegas, jika Kliennya tidak jujur dan tidak koperatif untuk menjaga independensi dan marwah profesi sebagaimana ketentuan UU 18 tahun 2003 tentang Advokat,” imbuhnya.
Hal itu juga berdasarkan pada Pasal 15 UU, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Dan pada Pasal 17, dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/Hery)