SERANG – Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin terlihat tidak sinkron dalam menyikapi pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang.
Hal itu terbukti dengan tidak digubrisnya surat dari Walikota Serang oleh Walikota Serang yang melarang pelaksanaan Musorkot di luar wilayah Kota Serang.
Surat tersebut dikeluarkan Walikota pada 11 Juli 2019, yang ditujukan kepada Ketua KONI Kota Seang dengan nomor : 426/715 – Kesra/2019 tentang larangan Musorkot dilaksanakan di luar Kota Serang.
Isi surat tersebut menyatakan, “Menindak lanjuti surat dari Ketua DPRD Kota Serang Nomor 800/417/DPRD/VII/2019 tanggal 8 Juli perihal rekomendasi. Bersama ini disampaikan bahwa DPRD Kota Serang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pengurus KONI dan Pengcab/Cabor se- Kota Serang pada tanggal 8 Juli 2019 yang memutuskan pelaksanan Musorkot KONI Kota Serang tidak dilaksanakan di Luar Kota.”
“Berkenaan hal tersebut dengan ini dimohon agar saudara dapat melakukan Musorkot KONI Kota Serang di Wilayah Kota Serang. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup isi surat yang ditandatangani oleh Syafrudin tersebut.
Namun pada kenyataannya, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin tidak mengindahkan surat rekomendasi pelarangan penyelenggaraan Musorkot KONI Kota Serang di Cianjur. Hal itu dibuktikan dengan datangnya Subadri sekaligus membuka acara Musorkot KONI Kota Serang.
Juru bicara 21 Cabor dan 5 Pengcam (Pengurus Kecamatan) sekaligus ketua PBSI Kota Serang Fierly enggan berkomentar atas kehadiran Subadri di acara tersebut.
“Terkait Wakil Walikota yang hadir di acara Musorkot kami tidak mau komentar,” kata Fierly saat konferensi pers di rumah makan S’rizki, Kota Serang, Minggu (14/7/2019).
Namun, Fierly mengatakan pihaknya menolak hasil Musorkot yang dilaksanakan di Cianjur dan dimenangkan oleh kubu petahana Deni Arisandi secara aklamasi.
Menurutnya, penolakan tersebut didasari atas dilanggarnya Aturan Rumah Tangga KONI Pasal 35 ayat 3 poin b dan i. “Oleh karena itu Kami tidak datang ke acara tersebut karena mematuhi surat yang dikeluarkan oleh Walikota Serang,” tegasnya. (*/Ocit)