Nominal Rp1 Juta Dinilai Belum Layak, DPRD Minta Insentif PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Dikaji Ulang

 

SERANG – Pembahasan terkait besaran insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih belum menemukan titik temu.

Rapat yang berlangsung pada Rabu malam, 25 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam pembahasan tersebut, TAPD mengusulkan insentif sebesar Rp1 juta per bulan untuk PPPK paruh waktu.

Namun, usulan itu mendapat catatan dari Banggar DPRD Kabupaten Serang yang menilai nominal tersebut perlu ditinjau kembali.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyetujui angka yang diajukan Pemkab Serang.

Menurutnya, kebijakan insentif harus selaras dengan komitmen peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, terutama dalam mendukung visi pembangunan daerah.

“Kami memandang angka Rp1 juta per bulan masih perlu dikaji ulang. Apalagi ini berkaitan dengan upaya mewujudkan Serang yang lebih sejahtera dan bahagia,” ujar Anas saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (26/2/2026).

Ia menilai kemampuan fiskal daerah masih memungkinkan adanya penyesuaian nominal.

Sejumlah pos anggaran yang belum terserap secara maksimal, kata dia, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan insentif yang lebih proporsional.

Banggar juga menekankan bahwa perhitungan insentif seharusnya tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan variabel lain.

Masa kerja, jumlah jam mengajar, hingga beban tugas PPPK paruh waktu dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.

“Kekuatan fiskal daerah tetap jadi acuan, tetapi kelayakan juga harus diperhatikan. Jangan sampai nominalnya terlalu minim dan tidak mencerminkan beban kerja yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkab Serang melalui TAPD meminta waktu tambahan untuk melakukan penghitungan ulang.

Hasil finalisasi besaran insentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pembahasan ini menjadi perhatian publik, khususnya para tenaga pendidik dan kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang yang menantikan kepastian terkait tambahan penghasilan mereka di tahun 2026.***

Comments (0)
Add Comment