SERANG – Pemilik tanah dan kuasa hukumnya berencana akan melaporkan Notaris Mohammad Naufal kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Serang atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Nomor 01 tertanggal 1 November 2025.
Pihak yang akan melaporkan ke MPDN adalah mereka yang membuat Akta PPJB, yakni A Holid Arman selaku ahli waris pemilik tanah, dan Abdul Wahab yang merupakan kuasa hukum ahli waris Arman bin Umar.
Mereka menilai pembatalan Akta PPJB dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa penjelasan alasan hukum yang memadai.
Notaris Mohammad Naufal yang berkantor di Jl. Garuda No. 29, Cimuncang Cilik Rt. 004, Rw. 015, Cimuncang Serang, Kota Serang itu, juga diduga memberikan Keterangan Palsu dalam surat pembatalan Akta PPJB yang diterbitkannya pada 19 Januari 2026.
Padahal, Akta PPJB dan Kuasa itu sebelumnya dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kelurahan Serang.
“Dalam pembuatan PPJB tersebut telah dipenuhinya syarat-syaratnya yaitu salah satunya Warkah kepemilikan tanah milik ahli waris Arman bin Umar berdasarkan girik/letter C No. 1907,” ungkap Abdul Wahab, kuasa hukum yang juga mewakili ahli waris Arman bin Umar, Senin (16/2/2026).
Wahab menilai, pembatalan Akta PPJB dan Kuasa secara sepihak oleh Notaris Mohammad Naufal menjadi bagian dari penyebab kegaduhan dan lahirnya intervensi oleh Pemerintah Kota Serang.
Surat Pembatalan Akta PPJB oleh Notaris itu akhirnya digunakan pihak lain (penggugat) sebagai alat bukti, sehingga memicu polemik di masyarakat dan dinilai merugikan pelapor secara materiil maupun immateriil.
“Surat Pembatalan Akta PPJB dengan nomor 02/MN/Not/I/2026 oleh Notaris Mohammad Naufal dijadikan dasar oleh Asda I Pemkot Serang untuk mengintervensi Lurah Serang membatalkan Warkah kepemilikan tanah ahli waris Arman bin Umar. Pembatalan Akta PPJB yang dilakukan oleh notaris tersebut jelas telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata,” jelas Wahab.
Selanjutnya, para pelapor yakni ahli waris Arman bin Umar dan Abdul Wahab secara tegas meminta MPDN Kota Serang memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Notaris Mohammad Naufal atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Kami akan melakukan upaya hukum atas kerugian yang kami alami,” tegas Wahab.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan sudah berupaya meminta konfirmasi via chat WhatsApp kepada Notaris Mohammad Naufal, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Kronologi Perkara
Pemerintah Kota Serang disebut melakukan intervensi hukum melalui Surat Himbauan yang diterbitkan Asda I bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada Lurah Serang agar membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.
Jainudin yang saat itu menjabat Lurah Serang, Kecamatan Serang, menolak melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen kepemilikan tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.
Imbas dari intervensi Asda I Pemkot Serang Subagyo itu, Jainudin kini dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi Kasi Trantib di kelurahan lain.
Selain itu, dampak dari surat Asda I Pemkot Serang itu juga sempat menimbulkan kegaduhan dan membuat sengketa hukum itu malah menjadi konflik di lapangan.
Pasca surat Asda I terbit, puluhan orang dari Ormas Pendekar TTKKDH tiba-tiba menggeruduk lokasi lahan yang tengah dikuasai oleh Ahli Waris dari Arman bin Umar pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.
Massa Ormas TTKKDH yang datang coba mengusir dan mendesak pengosongan lahan milik ahli waris Arman bin Umar yang saat itu sedang bersama kuasa hukumnya Abdul Wahab di lokasi tanah tersebut.
Meski tidak terjadi bentrok fisik, namun kedatangan massa Ormas TTKKDH saat itu menimbulkan perdebatan sengit di lokasi.
Kegaduhan soal sengketa tanah ini terjadi dampak dari adanya intervensi pejabat Pemkot Serang, terutama setelah terbitnya Surat Asda I tersebut yang didasari Surat Pembatalan Akta PPJB oleh Notaris Mohammad Naufal.
Status Tanah yang Disengketakan
Diketahui, tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi yang digugat oleh Eman Machdi dari ahli waris Iskandar itu adalah tanah milik ahli waris Arman bin umar berdasarkan Girik/Letter C No. 1907 Persil (ps) 9.
Status kepemilikan tanah atas nama ahli waris Arman bin Umar tersebut juga dijelaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di kantor Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Disebutkan bahwa objek tanah atas nama Arman bin Umar tercatat dalam Buku Letter C Kelurahan Serang dengan Nomor C 1907.
Data pajak bumi dan bangunan tahun 1987 juga tercatat atas nama yang sama. Ahli waris Arman bin Umar menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Namun, muncul klaim dari pihak lain bernama Eman Machdi yang mengajukan laporan polisi di Polda Banten pada 10 Desember 2025 terkait dugaan perusakan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
“Pihak lain yang menggugat yaitu ahli waris dari Iskandar hanya bermodalkan SPPT, sedangkan SPPT tersebut juga tidak memiliki riwayat asal usulnya dari letter C nomor berapa dan atas nama siapa tidak jelas,” terang Wahab.
“SPPT bukan bukti kepemilikan, dan harus merujuk pada data Letter C desa atau kelurahan,” imbuh Wahab.
Wahab juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen tanah yang dijadikan dasar laporan ke Polda Banten, termasuk tidak adanya nomor persil dan catatan dalam Buku Letter C desa. (*/Nandi)